Korannusantara.id – Kutai Timur, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Ashan Putra, melontarkan kritik terhadap arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, alokasi anggaran daerah kepada sejumlah instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan patut dipertanyakan, mengingat masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat dan belum terselesaikan.
Putra menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber pendanaan bagi lembaga yang pada dasarnya telah memperoleh alokasi anggaran dari APBN.
“Masyarakat masih menghadapi jalan rusak, pelayanan publik yang belum optimal, persoalan pendidikan, kesehatan, hingga minimnya dukungan terhadap petani dan nelayan. Namun di sisi lain, anggaran daerah tetap dialokasikan kepada instansi vertikal. Kebijakan seperti ini wajib dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Putra.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, urgensi, manfaat, serta mekanisme pengalokasian anggaran tersebut.
“Publik berhak mengetahui mengapa anggaran yang bersumber dari pajak dan kekayaan daerah masih dialokasikan kepada instansi yang pembiayaan utamanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan sampai kepentingan masyarakat justru berada di urutan kedua,” katanya.
Selain itu, Putra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap pengelolaan APBD Kutai Timur. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami mendesak KPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan APBD Kutai Timur apabila terdapat indikasi penyimpangan. Anggaran daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun kebijakan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Putra juga mempertanyakan penempatan anggaran untuk pembangunan fisik yang diperuntukkan bagi instansi vertikal pada pos Sekretariat Daerah.
“Mengapa anggaran tersebut diposkan di Sekretariat Daerah? Jangan sampai ada sesuatu yang menimbulkan dugaan adanya upaya pengondisian. Karena itu, kritik publik merupakan hal yang wajar. Pemerintah harus membuka seluruh dokumen dan menjelaskan kepada masyarakat untuk apa serta ke mana uang rakyat dibelanjakan,” tutupnya.



