Korannusantara.id – JAKARTA, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, menanggapi polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan izin Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prof. Yuddy, dalam sistem hukum Indonesia tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan penyidik memperoleh persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi negara. Ia menilai narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan persetujuan Presiden berpotensi menyesatkan publik serta menyeret institusi kepresidenan ke dalam proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan independen.
“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak ada norma hukum, baik dalam KUHAP, KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, yang mensyaratkan adanya izin Presiden. Menghadirkan syarat yang tidak diatur undang-undang justru bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum,” ujar Prof. Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) periode 2014–2016 itu menegaskan, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang dianut Indonesia.
“Konstitusi kita tidak mengenal kekebalan hukum berdasarkan kedekatan personal dengan Kepala Negara. Siapa pun yang pernah dekat, pernah berjasa, atau pernah menduduki jabatan strategis tetap tunduk pada mekanisme hukum yang sama ketika diduga melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Prof. Yuddy juga menilai proses hukum terhadap Febrie Adriansyah justru menjadi bukti bahwa Presiden Prabowo konsisten dengan komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan, termasuk pada Forbes Global CEO Conference 2025, telah menegaskan korupsi merupakan penyakit bangsa yang harus diberantas tanpa tebang pilih.
“Apa yang kita saksikan hari ini merupakan realisasi dari komitmen tersebut. Ketika seseorang yang pernah menduduki posisi strategis di kejaksaan tetap diproses hukum, itu menjadi bukti bahwa Presiden tidak melindungi siapa pun yang diduga melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Dari perspektif ilmu politik dan tata kelola pemerintahan, lanjut Prof. Yuddy, independensi aparat penegak hukum dari intervensi eksekutif merupakan salah satu fondasi utama pemerintahan yang baik (good governance).
“Justru akan menjadi kemunduran bagi konsolidasi demokrasi apabila Presiden dianggap harus memberikan izin sebelum penyidik bekerja. Hal itu bertentangan dengan semangat reformasi yang telah kita bangun selama puluhan tahun. Presiden Prabowo memilih jalan yang benar secara konstitusional, yakni membiarkan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara independen,” katanya.
Sebagai akademisi yang menekuni bidang tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Prof. Yuddy mengaku prihatin terhadap upaya menyeret nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.
“Kita harus jujur, narasi yang menyeret nama Presiden ke dalam perkara pidana individu memiliki konsekuensi serius. Masyarakat bisa beranggapan seolah-olah ada intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. Padahal yang terjadi justru sebaliknya, Presiden Prabowo menahan diri, tidak mencampuri, dan membiarkan hukum berjalan sesuai mekanismenya. Sikap seperti itu patut dihormati, bukan didistorsi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Yuddy mengajak seluruh pihak, termasuk kuasa hukum, untuk menempatkan proses hukum secara proporsional.
“Membela klien merupakan hak profesional yang dijamin undang-undang. Namun pembelaan harus dilakukan melalui argumentasi hukum di ruang persidangan, bukan dengan membangun narasi politik yang tidak memiliki dasar hukum. Publik Indonesia sudah semakin dewasa untuk membedakan antara pembelaan hukum yang sah dan upaya menggiring opini,” katanya.
Duta Besar RI untuk Ukraina merangkap Georgia dan Armenia periode 2017–2021 itu meyakini konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga jarak dari proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus Febrie Adriansyah maupun perkara lain yang melibatkan pejabat dan kader partai koalisi pemerintah, akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan sekaligus mempercepat konsolidasi demokrasi di Indonesia.



