Korannusantara.id – JAKARTA, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kapolda Metro Jaya atas ucapan maupun tindakannya yang dinilai kurang berkenan usai pemeriksaan terhadap kliennya, mantan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung pada Jumat (18/11).
Dalam pernyataan resminya, Hotman mengakui bahwa terdapat ucapan maupun sikap yang mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sejumlah pihak. Oleh karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf dengan penuh rasa hormat kepada para pimpinan negara dan aparat penegak hukum.
“Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf apabila ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu selesai pemeriksaan tersangka Eks jampidsus di Kejaksaan Agung pada Jumat tanggal 18 yang lalu,” ujar Hotman.
Hotman menegaskan bahwa seluruh pernyataan dan sikap yang disampaikannya saat itu semata-mata dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pembelaan terbaik bagi klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menepis anggapan bahwa pembelaannya memiliki muatan politik atau kepentingan lain di luar proses hukum. Menurut Hotman, fokus utamanya adalah memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung.
Di akhir pernyataannya, Hotman kembali menyampaikan permohonan maaf sambil menangkupkan kedua tangannya sebagai bentuk penghormatan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta seluruh jajaran aparat penegak hukum.
Ia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima dan tidak mengurangi rasa hormatnya terhadap institusi negara maupun proses penegakan hukum di Indonesia.



