Korannusantara.id – JAKARTA, Independent Anti Corruption (IAC) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (20/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Karet Mas yang disebut dikuasai oleh PT J Surya Sakti di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Dalam aksi tersebut, Ketua IAC Indonesia, Azzaruddin Panjaitan, secara resmi menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Agung RI dengan Nomor: 018.B/DPP/IAC.IND/2026 mengenai dugaan praktik mafia tanah pada lahan eks HGU tersebut.
Dalam laporannya, IAC Indonesia menguraikan kronologi penguasaan lahan yang sebelumnya merupakan areal perkebunan PT Karet Rakyat berdasarkan HGU yang diterbitkan pada tahun 1966. Selanjutnya, lahan tersebut disebut beralih pengelolaannya kepada PT J Surya Sakti dan dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit serta karet dengan luas sekitar 554 hektare.
Namun demikian, setelah masa berlaku HGU PT Karet Rakyat berakhir, permohonan perpanjangan HGU yang diajukan PT J Surya Sakti kepada Kementerian ATR/BPN disebut ditolak karena diduga tidak memenuhi persyaratan administratif.
Menurut IAC Indonesia, penolakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PT J Surya Sakti hingga saat ini. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum memastikan status hukum lahan tersebut, apakah telah kembali menjadi tanah negara atau masih memiliki hak yang sah, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Perwakilan Kejaksaan Agung RI menerima langsung laporan yang disampaikan massa aksi. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kementerian ATR/BPN. Dalam dialog dengan massa, perwakilan kementerian menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat HGU yang diterbitkan atas nama PT J Surya Sakti terhadap objek lahan yang dipersoalkan.
Perwakilan ATR/BPN juga menyampaikan bahwa apabila lahan yang belum memiliki hak yang sah diperjualbelikan, maka perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengaduannya, IAC Indonesia turut mengungkap adanya dokumen yang disebut sebagai Surat Perjanjian Pelepasan Hak Ganti Rugi antara PT J Surya Sakti dengan masyarakat. Dokumen tersebut disebut dibuat di hadapan seorang notaris dan memuat nama Direktur Utama PT J Surya Sakti, Salomo Tabah Ronal Pardede, serta nama Wiratmo Sukito dan Arif Rifai, S.P., sebagai pihak yang disebut menerima pelepasan hak.
Selain itu, IAC Indonesia juga mengungkap dugaan adanya transaksi lahan kepada sekitar 46 pembeli dengan total luas kurang lebih 334 hektare melalui mekanisme pembayaran ganti rugi dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Atas dasar itu, IAC Indonesia meminta penyidik menelusuri seluruh aliran dana, dokumen transaksi, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga memfasilitasi atau menjadi perantara dalam proses penjualan lahan tersebut kepada masyarakat.
IAC Indonesia juga secara khusus meminta Kejaksaan Agung memeriksa Salomo Tabah Ronal Pardede, Wiratmo Sukito, dan Arif Rifai, S.P. guna mengklarifikasi kedudukan hukum, kewenangan, serta peran masing-masing dalam proses pelepasan maupun pengalihan lahan.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak agar Kepala Desa Sukarame Baru, Zaini, dan Camat Kualuh Hulu, Maruli Tanjung, turut dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas objek lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.
Melalui aksi unjuk rasa dan laporan resmi tersebut, IAC Indonesia meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah pada lahan eks HGU PT Karet Mas, memeriksa seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan, menghentikan sementara seluruh transaksi maupun pengalihan lahan hingga terdapat kepastian hukum, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.



