Korannusantara.id – Jakarta, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum TNI aktif berpangkat Kolonel dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, oknum TNI aktif tersebut berinisial BU. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief.
Lebih lanjut, Syarief mengatakan penanganan perkara terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Mekanisme tersebut ditempuh karena perkara ini diduga melibatkan unsur sipil dan militer, sehingga proses penegakan hukum dilakukan secara bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



