• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Sembilan Mantan Karyawan PT BLP di PHK, Tagih Kesepakatan Pesangon Hingga 8 Bulan Belum Jelas

Redaksi by Redaksi
30 Juni 2026
in Daerah
0
Sembilan Mantan Karyawan PT BLP di PHK, Tagih Kesepakatan Pesangon Hingga 8 Bulan Belum Jelas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sembilan mantan karyawan PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) mengaku hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menyebut proses penantian tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan tanpa kejelasan.

 

Keluhan itu disampaikan pada Selasa (30/6/2026). Para mantan karyawan yang terdiri dari Sa’dilah, Siti Dahlia, Abdul Khadir, Jumiati, Suyatno, Yatem, Rohemah, Diana, dan Wasiman berharap manajemen perusahaan, melalui pihak direksi maupun perwakilannya, segera menyelesaikan kewajiban yang menurut mereka telah disepakati.

 

Sa’dilah, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kumai Seberang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya sangat berharap adanya kepastian dari perusahaan.

 

“Kami sudah menunggu selama kurang lebih delapan bulan. Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pembayaran uang pesangon. Kami berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya dan menyelesaikan hak-hak kami sesuai perjanjian,” ujar Sa’dilah mewakili para mantan karyawan.

 

Para mantan karyawan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi antara kedua belah pihak, sehingga hak pekerja dapat dipenuhi tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.

 

Secara hukum, hak pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP), termasuk pihak direksi yang disebutkan dalam keluhan para mantan karyawan, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

( Misran )

Views: 454
Tags: Pesangon Belum di BayarPHKPT BLPSembilan KaryawanTagih Kesepakatan
Previous Post

HUT ke-20 Perumda Tirta Patriot, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Air Bersih bagi Masyarakat Kota Bekasi

Next Post

Sarjana Disuruh Bersaing Sampai Berdarah, Komisaris Datang Bawa Jaket Relawan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Sarjana Disuruh Bersaing Sampai Berdarah, Komisaris Datang Bawa Jaket Relawan

Sarjana Disuruh Bersaing Sampai Berdarah, Komisaris Datang Bawa Jaket Relawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.