Korannusantara.id – Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satpol, PP, TNI dan Polri menggelar penertiban parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026) sore. Penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Saat penertiban berlangsung, pemilik Lapo (rumah makan khas Batak) sempat menyampaikan protes karena khawatir penindakan berdampak pada aktivitas usaha. Sejumlah warga juga mempertanyakan aturan jam larangan parkir yang berlaku di lokasi tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan penertiban dilakukan sesuai rambu lalu lintas yang telah terpasang. Menurutnya, kendaraan dilarang parkir di lokasi tersebut pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
“Hari ini kita melakukan penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo arah Cililitan. Di mana hanya boleh parkir pada pukul 20.00 hingga 16.00. Dan kita lihat tadi ada banyak mobil yang terparkir di sini,” ujar Budi.
Budi mengatakan petugas telah memberikan waktu sekitar 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobil sebelum dilakukan penderekan. Dalam operasi tersebut, sebanyak empat mobil akhirnya diderek karena tetap melanggar aturan.
“Tadi yang kita derek ada empat mobil. Dan ini akan kita jaga sampai malam. Setelah pukul 20.00, parkir diperbolehkan, tetapi hanya di satu lajur,” kata Budi.
la juga mengimbau masyarakat dan juru parkir agar mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku serta tidak mengarahkan kendaraan untuk parkir pada jam larangan, sehingga kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat tetap terjaga.



