• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Dishub Derek Empat Mobil Terparkir Liar di Cililitan

Redaksi by Redaksi
26 Juni 2026
in Daerah
0
Dishub Derek Empat Mobil Terparkir Liar di Cililitan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satpol, PP, TNI dan Polri menggelar penertiban parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026) sore. Penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Saat penertiban berlangsung, pemilik Lapo (rumah makan khas Batak) sempat menyampaikan protes karena khawatir penindakan berdampak pada aktivitas usaha. Sejumlah warga juga mempertanyakan aturan jam larangan parkir yang berlaku di lokasi tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan penertiban dilakukan sesuai rambu lalu lintas yang telah terpasang. Menurutnya, kendaraan dilarang parkir di lokasi tersebut pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

“Hari ini kita melakukan penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo arah Cililitan. Di mana hanya boleh parkir pada pukul 20.00 hingga 16.00. Dan kita lihat tadi ada banyak mobil yang terparkir di sini,” ujar Budi.

Budi mengatakan petugas telah memberikan waktu sekitar 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobil sebelum dilakukan penderekan. Dalam operasi tersebut, sebanyak empat mobil akhirnya diderek karena tetap melanggar aturan.

“Tadi yang kita derek ada empat mobil. Dan ini akan kita jaga sampai malam. Setelah pukul 20.00, parkir diperbolehkan, tetapi hanya di satu lajur,” kata Budi.

la juga mengimbau masyarakat dan juru parkir agar mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku serta tidak mengarahkan kendaraan untuk parkir pada jam larangan, sehingga kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat tetap terjaga.

Views: 277
Tags: CililitanDerek Empat mobilDishub JakartaLapo Batak
Previous Post

Kasus Curanmor Berulang di Bahorok, Publik Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Evaluasi Kapolsek Bahorok

Next Post

Bupati Labusel Lantik 43 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah: Kinerja Nyata Jadi Ukuran Utama

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Bupati Labusel Lantik 43 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah: Kinerja Nyata Jadi Ukuran Utama

Bupati Labusel Lantik 43 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah: Kinerja Nyata Jadi Ukuran Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.