Korannusantara.id – PEKANBARU, Upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu terus dilakukan kalangan mahasiswa. Dalam kegiatan aksi yang digelar oleh BEM SI Daerah Riau, perwakilan mahasiswa diterima langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menyampaikan aspirasi dan meminta keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Presiden Mahasiswa STIE Riau sekaligus Koordinator Daerah (Korda) BEM SI Riau, Ahmad Adnan, bersama Koordinator Lapangan aksi Muhammad Zhabran serta Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar, Noprianda Ramadhan. Pertemuan berlangsung di Mapolda Riau dan diterima langsung oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam pertemuan itu, penyidik meminta mahasiswa segera membuat laporan resmi guna memperkuat proses penegakan hukum terkait dugaan penguasaan kawasan hutan di Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Laporan tersebut telah disampaikan oleh perwakilan mahasiswa dan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Ahmad Adnan menyambut baik langkah yang diambil Ditreskrimsus Polda Riau. Menurutnya, pertemuan tersebut menunjukkan adanya ruang komunikasi yang terbuka antara mahasiswa dan aparat penegak hukum dalam mengawal isu yang menjadi perhatian publik.
“Kami hadir bukan sekadar menyampaikan tuntutan, tetapi juga membawa hasil kajian dan aspirasi masyarakat yang berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius. Kami mengapresiasi komitmen Polda Riau yang bersedia menerima masukan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan informasi,” ujar Ahmad Adnan.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian dan kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga dan tidak boleh dikuasai secara melawan hukum oleh pihak mana pun.
Sementara itu, Muhammad Zhabran selaku koordinator lapangan menjelaskan bahwa aksi berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Mahasiswa menyampaikan sejumlah temuan dan kajian yang menjadi dasar tuntutan mereka, sementara pihak kepolisian memberikan ruang dialog serta menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang sedang dilakukan.
Noprianda Ramadhan menilai transparansi menjadi aspek penting dalam penanganan kasus yang menyangkut kepentingan publik. Ia berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan kasus yang sedang ditangani. Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum,” kata Noprianda.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Riau menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik tengah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran legalitas kawasan, serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mahasiswa berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan serta tegaknya supremasi hukum di Provinsi Riau.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kondusif itu diakhiri dengan kesepahaman untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi. Perwakilan mahasiswa menyatakan akan menindaklanjuti arahan penyidik serta terus memantau perkembangan penanganan kasus hingga tuntas.



