• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Sujud Syukur , Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel Usai Pelimpahan Tahap II

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2026
in Nasional
0
Sujud Syukur , Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel Usai Pelimpahan Tahap II

Ket : Sujud Syukur , Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel Usai Pelimpahan Tahap II

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026). Setelah menjalani proses pelimpahan tahap II, keduanya diputuskan tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

 

Roy Suryo dan dr Tifa terlihat keluar dari Kantor Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.58 WIB usai menjalani proses serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

 

Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan kesediaannya menjadi penjamin. Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dipersangkakan, serta turut menjaga situasi tetap kondusif.

 

“Berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan.

 

Dalam pelimpahan tersebut, jaksa juga menerima sebanyak 714 item barang bukti dari penyidik. Barang bukti tersebut didominasi oleh dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan dan video yang berkaitan dengan perkara.

 

Pernyataan Roy Suryo dan dr Tifa

 

Usai dinyatakan tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan.

 

“Alhamdulillah, saya secara pribadi menghaturkan banyak terima kasih. Terutama kepada sahabat saya, dr Tifauzia Tyassuma, yang bersama-sama terus berjuang menghadapi proses ini,” ujar Roy.

 

Sementara itu, dr Tifa juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia meyakini Presiden memiliki perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Saya meyakini beliau memiliki perhatian terhadap bagaimana proses perjuangan kami berjalan,” kata dr Tifa.

Views: 291
Tags: Ijazah JokowiKejari JakselPolda Metro JayaRoy Suryo dan TifaSujud Syukur
Previous Post

PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Jawa Mulai Membaik, Pemadaman Bergilir Berhasil Diminimalisasi

Next Post

Oktasari Sabil Minta UU MBG Dipercepat: Ini Soal Masa Depan Generasi Indonesia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Oktasari Sabil Minta UU MBG Dipercepat: Ini Soal Masa Depan Generasi Indonesia

Oktasari Sabil Minta UU MBG Dipercepat: Ini Soal Masa Depan Generasi Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.