Korannusantara.id – Labusel, Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Berbekal informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Torgamba.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun (25) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,70 gram, uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial EAS alias Evi yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan Evi di wilayah Desa Aek Raso.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Hutagaol, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.



