Korannusantara.id – Kobar, Kalteng, Sepuluh mantan karyawan PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengaku hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak-hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para mantan karyawan menilai pihak perusahaan belum memenuhi kesepakatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh manajemen terkait pembayaran kompensasi PHK.
Mereka berharap ada kejelasan mengenai waktu dan mekanisme pembayaran hak yang menjadi kewajiban perusahaan.
Salah satu perwakilan mantan karyawan menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu realisasi pembayaran yang dijanjikan oleh pihak perusahaan.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai mantan karyawan.
Sampai sekarang belum ada kepastian kapan hak-hak tersebut akan dibayarkan. Karena itu, kami berencana menyampaikan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian,” ujarnya.
Menurut para mantan karyawan, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi mereka dan keluarga. Mereka membandingkan penyelesaian hak pekerja di perusahaan lain yang dinilai lebih cepat, sementara hak mereka hingga kini belum terealisasi.
Sementara itu, mantan karyawan berharap pihak direksi PT BLP, termasuk Benny Warto Damanik selaku pihak yang disebut dalam kesepakatan sebelumnya, dapat memberikan penjelasan dan kepastian terkait penyelesaian hak-hak pekerja yang telah di-PHK.
Dasar Hukum
Hak pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, ketentuan mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi perselisihan mengenai hak pekerja, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial, termasuk pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BLP belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh para mantan karyawan tersebut.




Semoga dapat bantuan dari pemerintah pusat dan daerah PHK yg belum dibayar termasuk uang pesangon dan uang jasa purna tugas komisaris PT.tanjubgpinang makmur bersama bumd tanjung pinang Kepri periode 2010 s/d 2015 sampai saat ini belum dibayar mungkin alasan klasik divisit,semoga pemerintah dapat membantu utk segera dibayarkan hak hak yg hrs diterima terimakasih kepada semua pihak dan rekan pers
Semoga dapat bantuan dari pemerintah pusat dan daerah PHK yg belum dibayar termasuk uang pesangon dan uang jasa purna tugas komisaris PT.tanjubgpinang makmur bersama bumd tanjung pinang Kepri periode 2010 s/d 2015 sampai saat ini belum dibayar mungkin alasan klasik divisit,semoga pemerintah dapat membantu utk segera dibayarkan hak hak yg hrs diterima terimakasih kepada semua pihak dan rekan pers
Semoga dapat bantuan dari pemerintah pusat dan daerah PHK yg belum dibayar termasuk uang pesangon dan uang jasa purna tugas komisaris PT.tanjubgpinang makmur bersama bumd tanjung pinang Kepri periode 2010 s/d 2015 sampai saat ini belum dibayar mungkin alasan klasik divisit,semoga pemerintah dapat membantu utk segera dibayarkan hak hak yg hrs diterima terimakasih kepada semua pihak dan rekan perswslm
Termasuk belum dibayarkan uang pesangon dan uang jasa komisaris periode 2010-2015 bumd kota Tanjungpinang Kepri PT.tanjubgpinang makmur bersama semoga pemerintah dapat sgr bantu dibayarkan kepada yg berhak terimakasih