• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Terdakwa Jaringan Bandar Narkoba 3000 Butir Hanya Divonis 11 Bulan Penjara, Masyarakat Geruduk Kantor Kejari

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Terdakwa Jaringan Bandar Narkoba 3000 Butir Hanya Divonis 11 Bulan Penjara, Masyarakat Geruduk Kantor Kejari

Ket : Terdakwa Jaringan Bandar Narkoba 3000 Butir Hanya Divonis 11 Bulan dan 8 Tahun Penjara, Masyarakat Geruduk Kantor Kejari

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Kisaran, Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA API) Kabupaten Asahan, ‘serang’ Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kisaran,Senin (8/6/2026) sekira pukul 10:30 WIB. Mereka mempertanyakan vonis terhadap seorang terdakwa narkoba 3000 butir ekstasi yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Massa yang datang mengendarai sepeda motor dan beberapa becak motor (Betor) menggeruduk kantor penegak hukum itu. Dengan membawa spanduk dan foster bertuliskan kecaman langsung menggelar orasi dihalaman kantor menggunakan soundsystem.

Dalam orasi massa menuding kejaksaan bekerja tidak profesional karena disinyalir ada mafia kasus dalam melakukan tuntutan terhadap seorang terdakwa bandar narkoba.

Pasalnya, oknum terdakwa narkoba yang diduga jaringan bandar dituntut ringan hanya 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya dituntut 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar pengadilan negeri Kisaran.

Oknum terdakwa yang diduga jaringan bandar narkoba itu akhirnya divonis 11 bulan penjara dan divonis 8 tahun penjara.

Massa menduga oknum jaringan bandar narkoba itu divonis ringan karena diduga ada campur tangan mafia kasus didalam persidangan.

“Kita menduga adanya campur tangan mafia kasus dalam persidangan terdakwa narkoba 3000 butir ekstasi itu. Seorang divonis 11 bulan dan 8 tahun penjara udah mencederai rasa keadilan,”teriak masaa ditengah kerumunan.

Seharusnya,teriak massa lagi, para terdakwa narkoba tersebut dituntut hukuman mati atau seumur hidup untuk menjadi efek jera. Tapi kenapa JPU hanya menuntut selama 12 tahun dan 1 tahun saja.

“Apa karena sudah ada dugaan terima uang dari oknum kedua bandar narkoba JPU nya, ” teriak Ketua DPC Bara Api Asahan,Hendra Kerman dalam orasinya.

“Harusnya sebelum digelar persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selektif dengan melakukan rekontruksi ulang untuk memastikan keduanya sebagai terduga pengedar atau saksi. Tapi kenapa kedua bandar ini tidak dilakukan rekontruksi sebelum penuntutan. Apakah ada indikasi mafia kasus dalam vonis keduanya, “tanya Korlap Aksi,Adha Khairuddin.

“Kenapa saat di vonis hakim keduanya dengan hukuman 11 bulan dan 8 tahun. JPU tidak melakukan upaya banding. Apa karena sudah ada indikasi makelar kasus dalam kasus tersebut. Makanya JPU tidak banding saat do vonis” tegas Yogi Setyawan dalam orasinya.

Setelah melakukan orasi secara bergantian, akhirnya demonstran diterima oleh Kasi Pidum Rizky Rahmadani SH dan Kasi Intel Heriyanto Manurung SH. Dalam jawabanya, Kasi Pidum tidak bisa menjawab apa yang dituntut DPC LSM Bara Api, karena kasus tersebut bukan jaman ia menjadi Kasi Pidum. “Saya baru Seminggu disini. Jadi belum tau kasus ini, ” elak Kasi Pidum.

Sementara, Kasi Intel mengaku kalau Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang lama sudah pindah. Begitu juga dengan JPU yang menuntut. Sudah pindah dari Kejari Asahan.

“Kasi Pidum yang lama sudah pindah. Begitu juga dengan JPU nya.. Sudah pindah, jadi gak ada lagi yang bisa menjawab kasus tersebut, ” kata Kasi Pidum.

Tidak puas dengan jawaban dari Kejaksaan, massa begerak melanjutkan aksinya ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran sembari mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak RI) , Jamwas dan Aswas Kejatisu.

Saat sampai di depan Kantor PN Kisaran, massa melakukan orasi secara bergantian dengan menuding telah terjadi “pengadilan hitam” di Pengadilan Negeri Kisaran.. Dimana para terdakwa tidak dilakukan tes urine sebagai proses administrasi persidangan dan tanpa ada rekontruksi perkara tapi diterima oleh pengadilan.

“Telah terjadi adanya dugaan “pengadilan hitam” di Pengadilan Negeri Kisaran ini. Seorang bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 3000 butir ektasi. Tapi di vonis 8 tahun dan 11 bulan oleh Hakim. Dengan itu, kami minta dilakukan persidangan ulang kasus tersebut, “tegas Yogi

” Harusnya bandar ektasi 3000 pil ekstasi divonis hukuman mati atau seumur hidup. Tapi kenapa Hakim memutuskan para terdakwa dengan masing masing hukuman 8 tahun dan 11 bulan, “kata Yogi.

Usai melakukan orasi secara bergantian, para pendemo akhirnya diterima oleh Jurubicara PN Kisaran,Taruna Priando SH. Namun, massa maunya yang menerima mereka langsung Ketua PN Kisaran, Sayed Tarmizi.

Akan tetapi, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran disinyalir tidak mau menerima para pendemo. Karena diduga takut kena panas saat menerima demonstran. Makanya tidak mau menghadapi pengunjukrasa

“Ketua PN tidak bisa keluar. Karena panas, ” ujar Alvonso Siringo -Siringo Humas PN Kisaran pada massa. Mendengar jawaban Humas PN seperti itu, massa langsung marah dan bereaksi dengan mengatakan kalau gaji mereka dari hasil pajak masyarakat.

“Jangan sombong sekali Ketua PN,tidak mau menerima kami. Dengan alasan takut kena panas. Makanya gak bersedia menerima rakyat yang mempertanyakan keadilan. Kalian itu wakil Tuhan di Dunia. Jadi jangan sombong. Kalian digaji dari pajak rakyat,” tegas Syafruddin Harahap.

Setelah sempat terjadi kericuhan,antara pendemo dengan pihak pengadilan. Kericuhan dapat diredam.Akhirnya perwakilan massa diterima oleh Ketua PN Kisaran di dalam Kantor sebanyak lima orang delegasi.

(hendri)

Views: 278
Tags: Di Vonis 11 BulanKejari AsahanNarkoba 3000 ButirPengadilan Negeri AsahanTerdakwa Bandar Narkoba
Previous Post

Diduga Tawuran, Pengendara Motor Jadi Korban Pembacokan di Rawa Belong Jakarta Barat

Next Post

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Dipersoalkan, LIN Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Ruislag Aset Desa Mekarwangi Dipersoalkan, LIN Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Dipersoalkan, LIN Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.