• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Riset PPPI-INDEF: Kontribusi Rp565 Triliun Ojol di Tengah Tantangan Regulasi

Redaksi by Redaksi
7 Juni 2026
in Artikel, Nasional
0
Riset PPPI-INDEF: Kontribusi Rp565 Triliun Ojol di Tengah Tantangan Regulasi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia telah berkembang jauh melampaui fungsi awalnya sebagai layanan transportasi berbasis aplikasi. Dalam satu dekade terakhir, sektor ini menjadi bagian penting dari infrastruktur sosial dan ekonomi nasional yang mendukung mobilitas masyarakat, memperkuat rantai distribusi, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM.

Hal tersebut terungkap dalam peluncuran hasil riset kolaboratif Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bertajuk “Mewujudkan Ekosistem Ojek Online yang Menyejahterakan, Berkelanjutan, dan Berkeadilan”, yang disampaikan pada Rabu (3/6/2026).

Penelitian tersebut menggabungkan survei nasional terhadap 1.000 pengemudi dan 1.000 pengguna layanan ojol, pemodelan ekonomi makro menggunakan CGE WAYANG, analisis regulasi, pembelajaran internasional, serta diskusi kelompok terarah (FGD) dan wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Pusat Makro Ekonomi INDEF, Rizal, menjelaskan bahwa hasil riset menunjukkan ekosistem transportasi online telah menjadi salah satu penopang utama ekonomi digital Indonesia.

“Industri ini berkontribusi sekitar Rp565 triliun atau setara 2,37 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dampaknya juga menjangkau berbagai sektor mulai dari konsumsi rumah tangga, jasa, ekonomi digital hingga UMKM,” ujarnya.

Dari sisi ketenagakerjaan, riset tersebut mencatat sekitar 2,91 juta pengemudi terlibat langsung dalam ekosistem transportasi online. Selain itu, sektor ini juga mendukung sekitar 2,62 juta pekerjaan turunan sehingga secara keseluruhan menopang sekitar 5,53 juta lapangan pekerjaan di Indonesia.

Penelitian juga menemukan dampak positif terhadap indikator ekonomi makro. Konsumsi rumah tangga tercatat meningkat hingga 3,26 persen, sementara upah riil naik hingga 2,37 persen seiring meningkatnya efisiensi distribusi yang mampu menekan biaya ekonomi.

Ekonom sekaligus penanggap dalam peluncuran riset tersebut, Pieter Abdullah, menilai kehadiran ojol memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekonomi nasional, terutama saat terjadi perlambatan ekonomi atau gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tidak hanya berkontribusi terhadap PDB, ojol juga menjadi buffer ekonomi ketika lapangan kerja formal menyempit karena menjadi saluran penyerapan tenaga kerja yang paling mudah diakses masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Project Leader penelitian, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan bahwa besarnya kontribusi sektor ojol harus diikuti dengan penguatan tata kelola dan kepastian regulasi.

Menurutnya, pemerintah perlu segera membangun landasan hukum yang secara tegas mengakui transportasi roda dua berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem transportasi umum nasional.

 

Selain itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kebijakan tarif serta komisi yang berbasis data, perlindungan minimum bagi pengemudi, dan standarisasi keselamatan.

“Ojek online bukan lagi sekadar layanan transportasi, melainkan penopang ekonomi dan penghidupan jutaan keluarga Indonesia. Dengan regulasi yang jelas dan berkeadilan, ekosistem ini dapat tumbuh lebih sehat serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Umam.

Dari sisi operasional, survei menemukan bahwa program promosi terbukti meningkatkan jumlah pesanan yang diterima pengemudi. Peningkatan transaksi tersebut turut mendukung peluang peningkatan pendapatan dan keberlanjutan ekosistem.

Penelitian juga menunjukkan bahwa mayoritas pengemudi tidak hanya menilai kesejahteraan dari besaran komisi yang dipotong platform. Faktor lain seperti stabilitas order, kemudahan penggunaan aplikasi, insentif atau bonus, serta perlindungan dan asuransi dinilai memiliki pengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan mereka.

 

Vice Project Leader penelitian, Eisha Maghfiruha Rachbini, mengatakan pihaknya sengaja memberikan konteks yang lebih lengkap kepada responden sebelum meminta pandangan terkait kebijakan komisi.

“Hasilnya menunjukkan bahwa kesejahteraan pengemudi tidak hanya ditentukan oleh komisi rendah, tetapi oleh keseluruhan desain ekosistem yang mampu menjaga kesinambungan order, manfaat, dan perlindungan yang mereka terima,” ujarnya.

Penelitian ini juga mencatat bahwa banyak pengemudi tetap memilih status kemitraan karena memberikan fleksibilitas waktu kerja, peluang memperoleh pendapatan, serta menjadi alternatif bagi kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses pekerjaan formal.

Sebagai rekomendasi, PPPI dan INDEF mendorong penguatan kolaborasi industri melalui asosiasi dan forum kebijakan independen, penyusunan definisi hukum mengenai ojek online roda dua dalam undang-undang, penataan kewenangan lintas kementerian dan lembaga, serta penetapan tarif oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi daerah.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai institusi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor ini.

“Pemerintah harus tegas menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal kementerian mana yang mengampu, tetapi juga kejelasan model bisnisnya, apakah sebagai perusahaan teknologi atau perusahaan transportasi,” katanya.

PPPI dan INDEF menegaskan bahwa penelitian tersebut telah dimulai sejak September 2025 dan selesai pada April 2026. Karena itu, hasil riset belum memasukkan arahan Presiden terkait kebijakan penyesuaian komisi menjadi 8 persen.

Kedua lembaga tersebut menyatakan menghormati kebijakan pemerintah dan memandang kebijakan komisi 8 persen sebagai momentum bagi industri transportasi online untuk melakukan transformasi dan penyesuaian guna menjaga keberlanjutan ekosistem.

Direktur Utama PPPI, Rosyid, menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap setiap kebijakan baru agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kebijakan yang baik bukan hanya diukur saat diluncurkan, tetapi juga dari dampaknya di lapangan. Evaluasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar kebijakan tetap efektif, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

PPPI dan INDEF menyimpulkan bahwa kebijakan transportasi online harus dirancang dengan mempertimbangkan seluruh komponen ekosistem, mulai dari pengemudi, pelaku UMKM, konsumen hingga perusahaan aplikator. Dengan tata kelola yang tepat, sektor ojol diyakini dapat terus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mempercepat transformasi digital Indonesia.

88
Tags: Kontribusi Rp565 TriliunOjek OnlineOjol Menopang Ekonomi IndonesiaRiset PPPI-INDEF
Previous Post

Gebrakan Natalius Pigai Dorong Sipil Masuk Jabatan Utama Polri, Ini Alasannya

Next Post

Guyonan Bahlil Sapa Wihaji ” Menteri Urusan Kondom Mengkondom” di Mubes Kasgoro

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Guyonan Bahlil Sapa Wihaji ” Menteri Urusan Kondom Mengkondom” di Mubes Kasgoro

Guyonan Bahlil Sapa Wihaji " Menteri Urusan Kondom Mengkondom" di Mubes Kasgoro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.