Korannusantara.id – Jakarta, Indonesia Youth Epicentrum (IYE) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) layak mendapat perhatian serius dan menjadi bahan diskusi publik yang konstruktif.
Dalam usulannya, Menteri HAM mendorong agar sejumlah jabatan strategis yang bersifat non-operasional di lingkungan Polri dapat dibuka bagi kalangan sipil profesional. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah progresif yang sejalan dengan semangat modernisasi institusi keamanan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut IYE, terdapat setidaknya tiga alasan mendasar mengapa usulan tersebut patut dipertimbangkan dan didukung sebagai bagian dari penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pertama, menjaga marwah penegakan hukum melalui pemisahan fungsi operasional dan administratif.
Penting untuk ditegaskan bahwa usulan ini tidak menyentuh maupun mengintervensi fungsi operasional kepolisian, seperti penegakan hukum, reserse, pengamanan wilayah, maupun lalu lintas. Fungsi-fungsi tersebut tetap menjadi ranah profesionalisme dan kompetensi anggota Polri.
Sebaliknya, pada posisi-posisi non-operasional yang berkaitan dengan manajemen organisasi, perencanaan anggaran, pengembangan teknologi informasi, hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM), kehadiran tenaga profesional dari kalangan sipil berpotensi memberikan perspektif dan inovasi baru.
Pemisahan peran ini memungkinkan perwira-perwira terbaik Polri lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa terbebani urusan administratif yang bersifat birokratis.
Kedua, mempercepat terwujudnya tata kelola yang baik (good governance) dan demokratisasi institusi.
Di era demokrasi modern, institusi kepolisian dituntut semakin transparan, akuntabel, dan efisien dalam pengelolaan sumber daya. Oleh karena itu, keterlibatan profesional sipil yang memiliki keahlian di bidang manajemen publik, hukum tata negara, keuangan, teknologi, maupun psikologi organisasi dapat menjadi katalis percepatan reformasi kelembagaan.
Praktik semacam ini bukanlah hal baru. Berbagai negara demokrasi maju telah menerapkan mekanisme keterlibatan sipil dalam fungsi-fungsi non-operasional kepolisian. Di Amerika Serikat, misalnya, dikenal konsep civilian oversight, sementara di Inggris sejumlah posisi kebijakan dan pengawasan juga melibatkan unsur sipil guna menjaga keseimbangan, objektivitas, dan efektivitas institusi.
Ketiga, memperkuat semangat inklusivitas dan optimalisasi sumber daya nasional.
Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sesuai kompetensinya. Dalam konteks ini, usulan Menteri HAM dapat dipahami sebagai upaya membuka ruang pengabdian bagi putra-putri terbaik bangsa, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, profesional manajemen, maupun pakar teknologi untuk turut memperkuat institusi Polri dari aspek tata kelola dan administrasi.
IYE menilai gagasan Natalius Pigai tidak seharusnya dibaca melalui kacamata kecurigaan politik ataupun dikotomi sempit antara sipil dan aparat keamanan. Sebaliknya, usulan tersebut perlu dipandang sebagai ikhtiar membangun institusi Polri yang semakin profesional, modern, adaptif, serta dicintai masyarakat.
Revisi UU Polri dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi birokrasi sektor keamanan nasional, sekaligus memastikan bahwa institusi kepolisian mampu menjawab tantangan zaman dengan tata kelola yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.



