Korannusantara.id – Asahan, Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Masyarakat Transparansi Indonesia (DPP PERMASI) Asahan memasang spanduk berisi kritik keras di depan Kantor DPRD Kabupaten Asahan sebagai bentuk kekecewaan terhadap belum adanya kepastian jadwal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah lama diajukan terkait berbagai persoalan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua DPP PERMASI Asahan menyatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai karena DPRD Asahan dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti permohonan RDPU yang telah disampaikan masyarakat.
“Kami sangat kecewa karena hingga saat ini RDPU yang kami minta belum juga dijadwalkan. Padahal banyak persoalan yang perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama terkait pelaksanaan program MBG dan keberadaan sejumlah dapur SPPG yang diduga bermasalah,” tegas pernyataan DPP PERMASI Asahan.
DPP PERMASI menilai fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal dan tidak hanya sebatas formalitas. Aspirasi masyarakat yang menyangkut penggunaan anggaran negara, kualitas pelayanan, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam kesempatan yang sama, DPP PERMASI juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas langkah tegas penegakan hukum terhadap pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut DPP PERMASI, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas program-program strategis pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah bertindak tegas terhadap dugaan korupsi yang terjadi. Penegakan hukum harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh,” ujar perwakilan DPP PERMASI.
Lebih lanjut, DPP PERMASI meminta Kejaksaan Tinggi di setiap provinsi serta Kejaksaan Negeri di kabupaten dan kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) dan dapur-dapur SPPG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, prosedur, maupun petunjuk teknis yang berlaku.
DPP PERMASI menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran, praktik penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran administrasi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Korwil maupun dapur SPPG yang diduga bermasalah. Semua pihak harus mendukung transparansi dan akuntabilitas agar program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat benar-benar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
DPP PERMASI berharap DPRD Asahan segera menjadwalkan RDPU yang telah diajukan sehingga seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan masyarakat memperoleh kepastian informasi yang objektif serta transparan.



