• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Dari Pengadaan Motor Listrik Hingga Televisi 75 Inci, Dadan Hindayana dan Dua WakaNya di Tahan Kejagung

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2026
in Nasional
0
Dari Pengadaan Motor Listrik Hingga Televisi 75 Inci, Dadan Hindayana dan Dua WakaNya di Tahan Kejagung

Ket : Pengadaan Motor Listrik Hingga Televisi 75 Inci, Dadan Hindayana dan Dua WakaNya di Tahan Kejagung

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Bersamanya, Kejagung juga menahan dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Di saat yang bersamaan ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya. Dadan dkk menurut Kejagung adalah dengan melakukan mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian.

Berikut pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup oleh Dadan dkk:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun;

2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup;

3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup;

4. Dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Ketiganya saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

96
Tags: Dadan HindayanaKejagung Tahan Eks Pimpinan BGNKorupsi Motor ListrikPenyebab Dadan dan Dua Waka
Previous Post

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Ditahan Kejaksaan Agung

Next Post

HMI Cabang Pekanbaru Silaturahmi Bersama DLHK Kota Pekanbaru

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
HMI Cabang Pekanbaru Silaturahmi Bersama DLHK Kota Pekanbaru

HMI Cabang Pekanbaru Silaturahmi Bersama DLHK Kota Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.