Korannusantara.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Bersamanya, Kejagung juga menahan dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Di saat yang bersamaan ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya. Dadan dkk menurut Kejagung adalah dengan melakukan mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian.
Berikut pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup oleh Dadan dkk:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun;
2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup;
3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup;
4. Dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Ketiganya saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.



