korannusantara.id, Jakarta – Kasus kriminalisasi dengan menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Akbar Idris sebagai seorang aktivis hingga divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba atas perkara yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Penanganan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) tersebut terkesan sangat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan hingga pemeriksaan di pengadilan dan telah mempertontonkan wujud peradilan sesat yang merugikan Sdr. Akbar Idris.
Menananggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syamsumarlin dalam keterangan konfrensi persnya mengatakan bahwa Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Penyidik Polres Bulukumba Polda Sulsel.
“Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Penyidik Polres Bulukumba Polda Sulsel yang tidak patuh dan tidak berpedoman terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/02/II/2021 Tanggal 19 Februari 2021 Jo. SKB Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE sehingga terkesan sangat memaksakan kasus yang dialami oleh Akbar Idris” Sebut Syamsumarlin dalam keterangan tertulisnya. Jumat (3/5/24).
Lanjut Syamsumarlin “Mendesak Jaksa Agung RI untuk memeriksa dan mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengabaikan ketentuan dalam SKB Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI” Sebutnya.
Syamsumarlin juga mengatakan “Mendesak Komisi Yudisal (KY) RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI untuk memberikan atensi serta pengawasan khusus terhadap pemeriksaan perkara tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar dan memerintahkan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Judex Factie PN Bulukumba yang sarat adanya intervensi dan melakukan peradilan sesat dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana UU ITE sehingga memvonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara terhadap Akbar Idris” jelas sumarlin dalam keterangannya.
(Red/TIM)