Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menggandeng personel TNI dan Polri dalam menggelar razia mendadak di blok hunian warga binaan.
Operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 28 Mei 2026 tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya paket narkotika jenis ganja yang disembunyikan di salah satu blok tahanan.
Kepala Lapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen terkait adanya penyelundupan barang terlarang di dalam lapas.
“Penemuan barang terlarang ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima. Kami langsung menyurati pihak Polres dan TNI untuk bergerak bersama melakukan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan daun ganja di salah satu blok hunian,” ujar Mathrios dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Mathrios menegaskan, seluruh barang bukti ganja yang ditemukan telah diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia juga memastikan pihak lapas akan bersikap kooperatif jika dalam proses pengembangan kasus ditemukan adanya keterlibatan internal.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik Polres. Jika ada anggota (petugas lapas) saya yang terbukti terlibat, saya selaku Kalapas menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Mathrios, menekankan komitmennya terhadap bersih-bersih lapas.
Operasi pembersihan ini merupakan bagian dari instruksi serentak yang berlangsung sejak 19 hingga 31 Mei 2026.
Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk akselerasi program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan, Drs. Mashudi.
Poin utama instruksi tersebut berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba, kepemilikan ponsel ilegal, hingga praktik penipuan daring (online) dari balik jeruji besi.
Pihak Lapas Padangsidimpuan menyatakan bahwa sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan terus diperketat guna memutus mata rantai penyelundupan barang-barang terlarang demi mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.
(Ronald Harahap)



