• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kasat Narkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan Setoran Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2026
in Daerah
0
Kasat Narkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan Setoran Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Gowa, Kasat narkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan adanya “setoran rutin” dari bandar narkoba kepada oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa. Dugaan ini muncul dalam pengakuan salah satu tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Dalam keterangannya, IPTU Firman menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh upaya BNNP Sulsel dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gowa maupun daerah lainnya. Namun, ia menekankan bahwa setiap tuduhan terhadap personel kepolisian harus didasarkan pada proses hukum yang objektif, profesional, dan didukung alat bukti yang sah.

“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada fakta hukum yang jelas,” ujar IPTU Firman, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengakuan tersangka merupakan bagian awal dari proses penyelidikan, namun tidak dapat langsung dijadikan dasar hukum tanpa verifikasi melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

IPTU Firman juga menegaskan sikap tegas Satresnarkoba Polres Gowa terhadap pelanggaran internal:

“Jika memang ada anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang menerima setoran dari bandar narkoba, silakan sebutkan namanya atau tunjukkan orangnya kepada kami disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan pernah melindungi anggota yang terlibat dalam tindak pidana. Justru kami meminta agar setiap informasi disertai bukti yang jelas sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan terhadap oknum yang dimaksud.”

Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Gowa siap mendukung segala bentuk pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan oleh institusi berwenang, termasuk Propam Polri atau lembaga eksternal lainnya, demi mengungkap kebenaran secara utuh.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik institusi dan personel yang telah dirugikan juga harus dipulihkan,” tegasnya.

Menurut IPTU Firman, selama ini Satresnarkoba Polres Gowa konsisten menjalankan komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui berbagai kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta kolaborasi lintas instansi guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, kami mendukung setiap proses penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan fakta. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Satresnarkoba Polres Gowa memastikan akan terus bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri.

( TIM RED )

65
Tags: Kasat Narkoba Polres GowaKlarifikasi Setoran Bandar NarkobaOknum Anggota
Previous Post

Digdaya Institute: Polemik Mama Yasinta Perlu Disikapi Secara Objektif dan Proporsional

Next Post

Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, Kalapas: Jika Petugas Terlibat, Kami Ikuti Proses Hukum

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, Kalapas: Jika Petugas Terlibat, Kami Ikuti Proses Hukum

Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, Kalapas: Jika Petugas Terlibat, Kami Ikuti Proses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.