korannusantara.id. Labuhanbatu Utara – Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp900 ribu yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat kurang mampu pada 2025 lalu diduga disalahgunakan oleh oknum kepala dusun di Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut. Sabtu (30/5/26).
Menurut informasi dari warga Oknum Kadus berinisial A.M yang diduga meminta sebagian uang bantuan milik warga penerima BLTS. Akibatnya, masyarakat kurang mampu di Dusun Panduan merasa dirugikan dan perbuatan melanggar hukum.
Menurut keterangan salah seorang warga permintaan uang diduga dilakukan oknum Kadus saat membagikan surat undangan penerima bantuan kepada masyarakat. Saat itu, warga disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu setelah menerima bantuan.
“Kalau tidak memberikan uang kepada kadus, bantuan berikutnya tidak akan dapat lagi,” ujar warga yang tak bersedia menyebut identitasnya.
Diduga Karena merasa terintimidasi puluhan warga Dusun Panduan disebut terpaksa memberikan uang kepada oknum kadus dengan nominal bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu kepada AM.
Menurut salah seorang warga. Kasus tersebut sudah pernah dilimpahkan kepada Pemdes Silumajang namun sampai berita ini ditulis belum ada hasil yang jelas.
(red).



