Korannusantara.id – Jakarta, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan persetujuan atas usulan alih status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dan membahas evaluasi skema kepegawaian dosen PPPK di perguruan tinggi.
Dalam forum tersebut, ADAPI menilai skema PPPK belum memberikan kepastian karier jangka panjang bagi dosen.
Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menyampaikan bahwa struktur regulasi saat ini dinilai menyulitkan pengembangan karier dosen PPPK.
Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian status menjadi PNS untuk menjamin keberlanjutan profesi akademik.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi jalan buntu akibat konstruksi regulasi yang ada saat ini. Kami mengusulkan alih status menjadi dosen PNS demi kepastian karier jangka panjang,” kata Afandi dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Menanggapi usulan tersebut, Komisi X DPR RI menyatakan sejumlah poin kesepakatan awal.
Pertama, kebijakan ke depan terkait kepegawaian dosen di perguruan tinggi diharapkan mengarah pada satu skema yang terpadu dan setara sebagai dosen PNS.
Kedua, lembaga legislatif itu juga menyoroti keberlanjutan skema pembiayaan pendidikan lanjut bagi dosen penerima beasiswa doktoral yang sedang berjalan.
Ketiga, seluruh masukan dari asosiasi dosen akan dimasukkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Komisi X DPR RI menilai aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan strategis dalam penyusunan kebijakan pendidikan tinggi ke depan, termasuk terkait status kepegawaian dosen di Indonesia.
Sementara itu, ADAPI menyatakan akan terus mengawal proses politik tersebut hingga menghasilkan regulasi yang dianggap memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan dosen.
Di tingkat daerah, dukungan juga muncul dari pengurus ADAPI UIN Syahada Kota Padangsidimpuan yang menyatakan sikap sejalan dengan usulan tersebut.
“Apapun keputusan dan perjuangan ketua umum ADAPI, kami di daerah pasti mendukung, terutama perubahan status dosen PPPK menjadi PNS,” ujar Hasbi Anshori Hasibuan, pengurus ADAPI UIN Syahada Kota Padangsidimpuan.
(Indra Saputra)



