Korannusantara.id – Jakarta, Universitas Paramadina melalui Program Ilmu Manajemen dan Bisnis menggelar webinar bertajuk “Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan” yang menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi untuk membahas tantangan keberlanjutan BPJS Kesehatan di Indonesia.
Webinar tersebut menghadirkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dr. Lula Kamal, Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026 Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, serta Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy. Kegiatan juga dibuka oleh Rektor Universitas Paramadina Prof. Dr. Didik J. Rachbini.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara menyoroti sejumlah isu utama yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan BPJS Kesehatan, mulai dari ancaman defisit pembiayaan, tingginya tunggakan iuran peserta, hingga persoalan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, persoalan ketidaksesuaian data masyarakat miskin penerima bantuan dan pengelolaan data yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial juga menjadi perhatian dalam webinar tersebut.
Para narasumber menilai peran BPJS Kesehatan sangat penting bagi keberlangsungan sistem pelayanan kesehatan nasional. Saat ini, sebagian besar rumah sakit di Indonesia menggantungkan pendapatan layanan kesehatan dari skema BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit sekarang, 60–80 persen hidup dari BPJS. Mereka mengantri untuk jadi mitra BPJS,” ujar salah satu narasumber dalam diskusi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kesehatan itu adalah bagian dari hak dasar manusia,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memilih model pembiayaan kesehatan berbasis kontribusi peserta dibandingkan sistem berbasis pajak seperti yang diterapkan di Inggris.
Menurut Ghufron, dana yang dikelola BPJS merupakan dana amanah milik peserta yang harus dikelola secara bertanggung jawab, bukan aset lembaga.
Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang tidak berorientasi keuntungan dan memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden.
“BPJS bertanggung jawab bukan pada jadwal atau kerja dokter, tapi pada sisi demand side-nya, yakni access without financial hardship atau tanpa kesulitan keuangan,” ujarnya.
Ghufron juga menyoroti keberhasilan Indonesia dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang dinilai lebih cepat dibandingkan sejumlah negara lain seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy, menyoroti dampak kebijakan penonaktifan peserta PBI yang mulai berlaku sejak Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih berdampak pada jutaan warga miskin yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
“Masalah serius kini adalah sejak Februari 2026 ada kebijakan pemerintah untuk penonaktifan PBI BPJS bagi warga negara miskin ada 11 juta orang,” ujar Badawi.
Ia menilai persoalan tersebut disebabkan oleh ketidaksinkronan dan ketidakmutakhiran data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan terkait penerima bantuan iuran.
Melalui webinar tersebut, Universitas Paramadina mendorong perlunya penguatan tata kelola data, sinkronisasi antarinstansi, serta penguatan sistem pembiayaan BPJS Kesehatan agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan secara berkelanjutan dan merata.


