Korannusantara.id – Jakarta, 19 Mei 2026, Ekonom INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J. Rachbini, menilai keberhasilan Presiden ke-3 RI B. J. Habibie dalam menguatkan nilai tukar rupiah pasca krisis 1998 merupakan hasil dari pemulihan kepercayaan publik dan reformasi institusi secara menyeluruh, bukan semata-mata kebijakan teknis ekonomi.
Menurut Didik, pada masa krisis 1998 nilai tukar rupiah sempat terpuruk hingga mencapai Rp16.800 per dolar Amerika Serikat. Namun, dalam waktu relatif singkat di era pemerintahan Habibie, rupiah berhasil menguat hingga berada di kisaran Rp6.500 per dolar AS.
Didik mengungkapkan dirinya menjadi saksi sekaligus pelaku langsung dalam proses reformasi tersebut setelah diangkat sebagai anggota Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998.
“Habibie berhasil menurunkan nilai tukar rupiah karena faktor kepercayaan atau trust yang mulai pulih. Awalnya beliau diragukan karena dianggap bagian dari Orde Baru, tetapi kemudian dipercaya karena komitmennya menjalankan reformasi institusi ekonomi, demokrasi, dan desentralisasi,” kata Didik dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Habibie memahami bahwa krisis 1998 bukan hanya krisis ekonomi teknis, tetapi juga krisis kepercayaan dan krisis institusi. Karena itu, langkah utama yang dilakukan adalah membangun kembali keyakinan masyarakat, pelaku usaha, dan dunia internasional terhadap pemerintah Indonesia.
Menurut Prof Didik, Habibie secara konsisten menempatkan dirinya sebagai presiden transisi yang bertugas memulihkan stabilitas nasional dan menyiapkan demokrasi yang lebih terbuka. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembebasan pers, pembebasan tahanan politik, percepatan pemilu, hingga penguatan sistem demokrasi dan otonomi daerah.
“Penguatan fondasi ekonomi dan politik menghasilkan pemulihan confidence dan sekaligus menormalisasi kepanikan di kalangan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Di bidang ekonomi, pemerintahan Habibie melanjutkan restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan, memperkuat pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta melakukan merger bank-bank negara menjadi Bank Mandiri.
Prof Didik menyebut reformasi institusi paling penting saat itu adalah lahirnya independensi Bank Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Kebijakan tersebut dinilai mampu memperkuat kredibilitas kebijakan moneter dan menghindarkan bank sentral dari intervensi politik maupun praktik rente ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga membentuk regulasi anti-monopoli untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memperbaiki iklim investasi nasional.
Prof Didik menilai kondisi pelemahan rupiah saat ini juga berkaitan erat dengan persoalan kepercayaan pasar dan lemahnya reformasi institusi. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah memberikan sinyal positif dan konsisten kepada pasar.
“Membangun trust menjadi fondasi penting, tetapi harus diikuti reformasi institusi secara berkelanjutan. Inilah yang dilakukan Presiden Habibie melalui independensi BI, reformasi perbankan, demokratisasi, hingga desentralisasi,” katanya.
Ia juga mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana melakukan deregulasi birokrasi dan reformasi institusi untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Menurut Prof Didik, penguatan investasi, ekspor, dan cadangan devisa hanya dapat dicapai melalui reformasi institusi yang konsisten sehingga ekonomi Indonesia lebih kompetitif dan nilai tukar rupiah tidak mudah tertekan di tengah dinamika global.



