Korannusantara.id – Medan, Dugaan lambannya penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan.
Ketua Umum DPP AMPUH, M. Hadi Susandra Lubis, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menuntaskan berbagai kasus korupsi yang dinilai telah lama mengendap tanpa kepastian hukum.
Menurut Hadi, lambannya penanganan perkara korupsi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus mencederai semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan amanat konstitusi dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Karena itu, setiap laporan yang telah memenuhi unsur hukum wajib diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih,” kata Hadi dalam keterangannya di Medan, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat dapat memunculkan spekulasi negatif, termasuk dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Menurut dia, prinsip equality before the law harus benar-benar dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum yang lambat tanpa kepastian justru dapat merusak citra institusi penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.
Hadi juga mengingatkan pentingnya penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam proses penanganan perkara korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, DPP AMPUH meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan kasus korupsi kepada publik.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi terkait proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pernyataannya, Hadi juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi apabila ditemukan hambatan atau indikasi lambannya proses penanganan perkara korupsi di Sumatera Utara.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik korupsi. Aparat penegak hukum harus membuktikan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum, menyelamatkan keuangan negara, dan melindungi hak masyarakat,” kata Hadi.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Polda Sumut maupun Kejati Sumut terkait desakan tersebut.
(Indra Saputra)



