Korannusantara.id – Labusel, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan selama 16 hingga 17 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan mengamankan lima orang tersangka dari lokasi berbeda.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial APD alias Anggi (26), MR alias Iwan (29), SAR alias Sarkum (26), AJM alias Maret (26), dan S alias Godek (42). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 18,83 gram, sejumlah plastik klip kosong, kaca pirex dan skop, dua unit timbangan elektrik, uang tunai Rp4.445.000, lima unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Labuhanbatu Selatan. Penindakan akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan cepat 110 yang siaga selama 24 jam.



