Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Aktivis Garda AMPUH, Andi Hariman, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) dan dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024.
Menurut Andi, temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Ia menilai adanya indikasi pengelolaan dana di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk penggunaan rekening yang belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota, merupakan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ketika uang negara dikelola di luar mekanisme APBD dan rekening resmi pemerintah daerah, maka ada persoalan hukum dan pengawasan yang wajib dijelaskan kepada publik,” kata Andi Hariman dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2026.
Ia menekankan, dana kesehatan yang bersumber dari program nasional seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap celah dalam pengelolaan anggaran berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola, bahkan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Andi juga meminta Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait temuan BPK tersebut.
Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah.
“Jangan sampai dana pelayanan kesehatan masyarakat dikelola tanpa transparansi dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut maupun tindak lanjut atas temuan BPK.
(Aulia Harahap)



