Korannusantara.id – Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota, pengurus, maupun aktivis di lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Larangan itu dinilai bertentangan dengan prinsip independensi dalam Kode Etik Jurnalistik.
Penegasan disampaikan dalam forum Zoom Meeting Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI Pusat pada Rabu (13/5/2026).
Pemateri dari pengurus PWI Pusat, Jufri Alkatiri, menekankan bahwa profesi wartawan harus menjaga independensi, objektivitas, dan menghindari konflik kepentingan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan harus berdiri di posisi independen. Ketika merangkap sebagai pengurus LSM atau ormas, dikhawatirkan muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan,” ujar Jufri Alkatiri dalam forum tersebut.
Menurutnya, keterlibatan wartawan dalam kepengurusan LSM maupun ormas berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan. Hal ini terutama jika organisasi tersebut terlibat dalam advokasi, kritik kebijakan, atau memiliki kepentingan tertentu.
PWI Pusat juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pers. Karena itu, setiap insan pers diminta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan aturan organisasi profesi yang berlaku.
Kegiatan Pra UKW ini diikuti peserta dari berbagai daerah sebagai pembekalan sebelum pelaksanaan uji kompetensi wartawan yang dijadwalkan berlangsung pada 18–19 Mei 2026 di Bandung.
Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas kesiapan pelaksanaan UKW, standar profesionalisme wartawan, serta penguatan kualitas jurnalistik di era digital.
PWI Pusat berharap penegasan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar menjaga marwah profesi wartawan sebagai pilar keempat demokrasi yang independen dan dipercaya publik.



