• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Jadi Kado Ultahnya, Pengacara Makali SH Sambut Gembira Putusan Kasasi Dikabulkan Sebagian, Hukuman Selamet Dipangkas Dari 15 Tahun Jadi 11 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
8 Mei 2026
in Daerah
0
Jadi Kado Ultahnya, Pengacara Makali SH Sambut Gembira Putusan Kasasi Dikabulkan Sebagian, Hukuman Selamet Dipangkas Dari 15 Tahun Jadi 11 Tahun Penjara

Ket : Jadi Kado Ultahnya, Pengacara Makali SH Sambut Gembira Putusan Kasasi Dikabulkan Sebagian, Hukuman Selamet Dipangkas Dari 15 Tahun Jadi 11 Tahun Penjara

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Cirebon, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 resmi memperbaiki putusan pidana terhadap terdakwa Selamet, warga Cirebon. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengurangi hukuman pidana penjara terdakwa dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara.

 

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 28 April 2026, yang kemudian diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA melalui Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 jo. Nomor 45/PID.SUS/2026/PT.BDG jo. Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN.Sbr.

 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa. Namun demikian, majelis hakim kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber, khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

 

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 45/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 12 Februari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN Sbr tanggal 6 Januari 2026 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung.

 

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sumber, terdakwa Selamet dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan koreksi terhadap lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan.

 

Kuasa hukum terdakwa, Makali, S.H., dari Kantor Advokat MK & Partners-Indramayu, yang sendirian saja menangani Banding dan Kasasi, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, majelis hakim kasasi telah memberikan pertimbangan hukum yang lebih proporsional dan objektif dalam memeriksa perkara kliennya.

 

“Alhamdulillah, kami menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang telah memperbaiki pidana terhadap klien kami dari sebelumnya 15 tahun menjadi 11 tahun penjara. Ini menunjukkan Mahkamah Agung tetap memberikan ruang koreksi terhadap putusan sebelumnya demi rasa keadilan,” ujar Makali, S.H., Jumat (08/05/2026).

 

Menariknya, pemberitahuan resmi putusan kasasi tersebut diterima langsung oleh Makali, S.H., pada Jumat, 8 Mei 2026, yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-51.

 

Makali yang tinggal di Jalan Raya Desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat Kabuoaten Indramayu ini, mengaku momen tersebut menjadi hadiah tersendiri dalam perjalanan profesinya sebagai advokat. Ia menyebut pengurangan hukuman empat tahun bagi kliennya merupakan hasil perjuangan panjang tim penasihat hukum dalam mengawal proses hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

 

“Ini menjadi kado ulang tahun yang sangat berarti bagi saya secara pribadi maupun profesional. Kami sejak awal terus berupaya memperjuangkan hak-hak hukum klien melalui jalur konstitusional, dan Mahkamah Agung ternyata memberikan perbaikan putusan yang menurut kami lebih adil,” katanya.

 

Lebih lanjut, Makali yang berkantor di Perum Balongan Asri I No 1 Desa Tegalurung kecamatan Balongan-Indramayu ini, menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan, mulai dari Pengadilan Negeri Sumber, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung RI.

 

Ia berharap putusan kasasi tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum dan kesempatan untuk mencari keadilan melalui seluruh tahapan proses peradilan yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

 

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung, selain memperbaiki lamanya pidana penjara menjadi 11 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

 

 

202
Tags: Hukuman SelametKado UltahPengacara Makali SHPutusan Kasasi Dikabulkan
Previous Post

Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas

Next Post

Irigasi Mati 6 Bulan, Petani Sibong-Bong Terancam Gagal Panen: Kami Hanya Butuh Air!

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Irigasi Mati 6 Bulan, Petani Sibong-Bong Terancam Gagal Panen: Kami Hanya Butuh Air!

Irigasi Mati 6 Bulan, Petani Sibong-Bong Terancam Gagal Panen: Kami Hanya Butuh Air!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.