• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Soal Posisi Kompolnas, Analis: Langkah Kapolri Sudah Tepat dan Konstitusional

Putra by Putra
8 Mei 2026
in Nasional, Politik
0
Soal Posisi Kompolnas, Analis: Langkah Kapolri Sudah Tepat dan Konstitusional

Ket. Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) Kompolnas dan Polri tahun 2024. (Foto: Polri)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung merespons usulan terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal itu direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan Eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Nasky menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya atas respon cepat, keterbukaan, dan sikap negarawanan Kapolri, Jendreral Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen institusi Polri untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri atau (KPRP) secara bertahap.

“Polri di bawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah mengalami banyak kemajuan, inovasi strategis, dan transformasi budaya yang fundamental. Ini preseden yang positif bahwa Polri sudah melakukan reformasi diri secara profesional dan komprehensif.

Selain itu, Nasky juga sependapat dengan komitmen Kapolri melakukan penguatan atas fungsi pengawasan, transparansi dari Kompolnas serta memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Nasky Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta menyebut pengaturan mengenai Polri dan Kompolnas sudah tepat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian saja, tanpa ada perubahan undang-undang baru secara terpisah.

Nasky yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Youth Epicentrum menjelaskan, Secara konstitusional, Kompolnas bukan lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.

Menurutnya, kewenangan Kompolnas sudah diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Kemudian, dalam Pasal 37 dan Passal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.

“Perlu digarisbawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas. Berdasarkan TAP MPR No. 7 Tahun 2000 serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, fungsi Kompolnas adalah membantu Presiden menentukan arah kebijakan kepolisian serta memberikan masukan terkait pengangkatan atau pemberhentian Kapolri. Kompolnas berfungsi membantu presiden menentukan arah kebijakan terkait Polri. Memberikan masukan kebijakan serta menerima laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti secara cepat oleh Polri,” kata Nasky saat diwawancarai awak media, di Jakarta, pada Kamis malam (7/5/2026).

Jadi, kata Nasky, Kompolnas memberikan masukan kepada Presiden, lalu Presidenlah yang menurunkan kebijakan tersebut untuk dilaksanakan oleh Polri. “Tidak bisa Kompolnas melakukan pengawasan lalu memberikan masukan ke kepolisian. Tugasnya itu masukannya ke Presiden,” sambungnya.

Dalam konteks kebijakan publik, Penulis buku Polri Presisi menjelaskan, Pengawasan terhadap kinerja Polri tak bisa dilihat dari satu pihak semata, perlu sinergi dengan berbagai elemen masyarakat sipil termasuk DPR berdasarkan Pasal 20 a UUD 1945, dan pengawasan secara luas dari masyarakat sipil.

“Masyarakat sipil, lanjut dia, dapat mengawasi Polri sesuai peraturan KUHAP baru. Dalam peraturan itu, peran masyarakat bersama advokat diperkuat dalam mengawasi Korps Bhayangkara,” tambah Nasky.

Di KUHAP baru, masyarakat jauh lebih berdaya. Misalnya bisa menyampaikan protes, kritik secara terbuka, bisa mendampingi sepanjang pemeriksaan sesuai koridor hukum yang objektif.

Dengan demikian, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kami mendukung Kapolri memaksimalkan pengawasan terhadap kinerja jajaran personel Polri berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam Polri,” ujarnya.

Diakhir keteranngannya, Nasky menyampaikan, Evaluasi kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan semata, namun pembenahan kultur organisasi dan perlakuan aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi polri.

Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak. Transformasi tak hanya diarahkan pada pembaruan regulasi. Tetapi, juga pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan internal dan eksternal, peningkatan kapasitas SDM, dan transformasi budaya kerja agar lebih berorientasi pada keadilan dan profesional.

“Polri harus terus bergerak menjadi institusi yang profesional, humanis, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Ini menjadi capaian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” pungkasnya.

35
Tags: KapolriKompolnasPolriRevisi UUTransformasi Polri
Previous Post

Prof Yuddy Chrisnandi Bekali Kader Muda Golkar Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Next Post

Di Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat

Putra

Putra

Next Post
Di Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat

Di Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.