Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial ED (40), yang diduga membobol toko pakaian di kawasan Simpang IKIP, Jalan Sudirman eks Merdeka, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Sudirman, Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu dilaporkan melalui LP/B/223/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Mei 2026.
Laporan dibuat oleh M. Faisal (38), pemilik toko pakaian di Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho mengatakan aksi pencurian diketahui pertama kali oleh karyawan toko saat hendak membuka usaha pada Minggu pagi, 3 Mei 2026.
“Saksi melihat kondisi toko sudah berantakan dan kemudian menghubungi pemilik. Setelah diperiksa, pintu belakang toko sudah dirusak dan sejumlah barang hilang,” kata Naibaho, Kamis, 7 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu belakang toko sebelum mengambil sejumlah barang dagangan dan satu unit telepon genggam.
Adapun barang yang hilang meliputi puluhan pakaian, celana jeans, jaket parasut, celana pendek, serta satu unit ponsel merek Vivo Y20S warna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80.670.000.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi ED sebagai pelaku. Informasi keberadaan tersangka kemudian diperoleh pada 6 Mei 2026, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu belakang sebelum membawa kabur barang-barang tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu unit telepon genggam Vivo Y20S, 33 helai baju, tujuh celana jeans, dua jaket parasut, serta 19 celana pendek.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
(Indra Saputra)



