• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Polres Labuhanbatu Klarifikasi Kasus Pengerusakan Mobil, Tegaskan Penanganan Profesional dan Transparan

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2026
in Daerah
0
Polres Labuhanbatu Klarifikasi Kasus Pengerusakan Mobil, Tegaskan Penanganan Profesional dan Transparan

Ket : Konfrensi Pers Polres Labuhanbatu di Hadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman.

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Labuhanbatu, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu akhirnya angkat bicara terkait kasus pengerusakan mobil yang sempat viral di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/5/2026), pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, yang mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang liar di ruang publik. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara profesional, tanpa adanya tindakan di luar ketentuan.

“Laporan polisi sudah lengkap, begitu juga dengan barang bukti. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar,” ujar Simbolon di hadapan awak media.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban, Krisdian Roni Tua Purba, pada 10 Februari 2026. Insiden terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis.

Menurutnya, korban awalnya berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu. Namun, setibanya di lokasi, korban merasa tidak sesuai dengan identitas yang ditampilkan sebelumnya dan memutuskan untuk membatalkan pertemuan.

“Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, ia dihadang oleh terduga pelaku yang meminta sejumlah uang. Karena korban menolak, terjadi perselisihan yang berujung pada pengerusakan mobil, tepatnya kaca belakang yang dilempar hingga pecah,” jelas Jihad.

Ia juga menegaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku berinisial AA alias Dedek tidak mengalami kekerasan fisik dari petugas, sekaligus membantah isu yang sempat beredar di media sosial.

Di sisi lain, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, menyebut bahwa terduga pelaku bukan warga setempat dan kerap menimbulkan keresahan. Pihak lingkungan bahkan mengaku sudah beberapa kali menerima laporan terkait aktivitas kelompok tersebut.

Hal senada disampaikan Dian Permana, seorang pengemudi ojek online yang hadir sebagai perwakilan masyarakat. Ia mengungkap dugaan adanya praktik prostitusi berbasis aplikasi yang melibatkan kelompok tersebut, dengan modus yang merugikan korban.

“Sudah ada laporan serupa dari warga, di mana korban merasa tertipu karena tidak sesuai dengan yang ditampilkan di aplikasi, lalu diminta uang secara paksa,” ujarnya.

Menutup konferensi pers, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara objektif dan transparan. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Dengan penjelasan ini, polisi berharap polemik yang berkembang dapat mereda, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan di koridor profesionalisme dan keadilan.

82
Tags: Klarifikasi Polres LabuhanbatuLaporan Krisdian Roni TuaPengrusakan MobilVidio Viral Konten Kreator
Previous Post

Dana Bantuan Pasca Bencana Rp 4 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Padangsidimpuan Buka Suara

Next Post

Operasi Kilat di Aekbatu! 3 Pengedar Sabu Diringkus dalam 60 Menit, Polisi Bongkar Rantai Peredaran

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Operasi Kilat di Aekbatu! 3 Pengedar Sabu Diringkus dalam 60 Menit, Polisi Bongkar Rantai Peredaran

Operasi Kilat di Aekbatu! 3 Pengedar Sabu Diringkus dalam 60 Menit, Polisi Bongkar Rantai Peredaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.