Korannusantara.id – Labuhanbatu, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu akhirnya angkat bicara terkait kasus pengerusakan mobil yang sempat viral di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/5/2026), pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, yang mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang liar di ruang publik. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara profesional, tanpa adanya tindakan di luar ketentuan.
“Laporan polisi sudah lengkap, begitu juga dengan barang bukti. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar,” ujar Simbolon di hadapan awak media.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban, Krisdian Roni Tua Purba, pada 10 Februari 2026. Insiden terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis.
Menurutnya, korban awalnya berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu. Namun, setibanya di lokasi, korban merasa tidak sesuai dengan identitas yang ditampilkan sebelumnya dan memutuskan untuk membatalkan pertemuan.
“Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, ia dihadang oleh terduga pelaku yang meminta sejumlah uang. Karena korban menolak, terjadi perselisihan yang berujung pada pengerusakan mobil, tepatnya kaca belakang yang dilempar hingga pecah,” jelas Jihad.
Ia juga menegaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku berinisial AA alias Dedek tidak mengalami kekerasan fisik dari petugas, sekaligus membantah isu yang sempat beredar di media sosial.
Di sisi lain, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, menyebut bahwa terduga pelaku bukan warga setempat dan kerap menimbulkan keresahan. Pihak lingkungan bahkan mengaku sudah beberapa kali menerima laporan terkait aktivitas kelompok tersebut.
Hal senada disampaikan Dian Permana, seorang pengemudi ojek online yang hadir sebagai perwakilan masyarakat. Ia mengungkap dugaan adanya praktik prostitusi berbasis aplikasi yang melibatkan kelompok tersebut, dengan modus yang merugikan korban.
“Sudah ada laporan serupa dari warga, di mana korban merasa tertipu karena tidak sesuai dengan yang ditampilkan di aplikasi, lalu diminta uang secara paksa,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara objektif dan transparan. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Dengan penjelasan ini, polisi berharap polemik yang berkembang dapat mereda, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan di koridor profesionalisme dan keadilan.



