Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan memberikan penjelasan resmi terkait penyaluran bantuan pasca bencana tahun 2025, menyusul keresahan masyarakat mengenai transparansi dan distribusi dana dari pemerintah pusat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan, Dedi Siregar, pada Kamis, 30 April 2026, menyatakan bahwa bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) telah direalisasikan kepada masyarakat terdampak melalui rekening masing-masing penerima.
“Setiap kepala keluarga menerima Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, terhitung Januari hingga Maret 2026, sehingga totalnya Rp. 1,8 juta per KK,” ujar Dedi.
Ia merinci, sebanyak 1.133 kepala keluarga telah menerima bantuan tersebut dengan total anggaran mencapai Rp 2,039 miliar.
Penyaluran dilakukan melalui rekening Bank BNI Cabang Padangsidimpuan.
Proses pendataan penerima bantuan, menurut Dedi, dilakukan secara berjenjang mulai dari masyarakat, kepala lingkungan, lurah, kecamatan, hingga Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR).
Satgas ini bertugas mempercepat pemulihan pasca bencana, termasuk pembangunan hunian tetap dan sementara, serta pemulihan sektor pertanian dan perikanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Zufri Nasution, menjelaskan bahwa selain DTH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) kepada warga terdampak.
“Bantuan Jadup diberikan sebesar Rp. 450 ribu per jiwa per bulan selama tiga bulan. Total penerima mencapai 408 jiwa dengan nilai bantuan sebesar Rp. 550,8 juta,” kata Zufri.
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 10 kilogram per keluarga setiap bulan selama tiga bulan kepada 345 kepala keluarga terdampak.
Zufri menegaskan bahwa seluruh bantuan sosial tersebut bersumber dari Kementerian Sosial dan telah disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait isu bantuan sebesar Rp. 4 miliar yang sebelumnya disampaikan Presiden kepada publik, pemerintah daerah memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut tidak diberikan langsung kepada masyarakat.
“Anggaran Rp. 4 miliar itu disalurkan ke kas daerah melalui Kementerian Dalam Negeri dan diperuntukkan bagi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” ujarnya.
Dana tersebut, lanjut Zufri, telah dialokasikan ke berbagai instansi teknis seperti BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PU serta Perkim.
Penggunaannya difokuskan pada kegiatan pemulihan infrastruktur, layanan publik, serta program perbaikan lainnya sepanjang tahun anggaran 2026.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap penjelasan ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(Ronald Harahap)



