• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi by Redaksi
29 April 2026
in Daerah
0
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling, Satu Tersangka Diamankan

Ket : Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi ilegal di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kota Padangsidimpuan

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan,  Polres Padangsidimpuan menggagalkan dugaan praktik perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua karung sisik dan menangkap seorang tersangka.

 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi ilegal di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kota Padangsidimpuan.

 

“Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Tersangka kami amankan saat menunggu pembeli,” kata Wira dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa, 28 April 2026.

 

Tersangka berinisial AAN, 35 tahun, merupakan warga Desa Sibulele Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia ditangkap pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua karung yang berisi sisik trenggiling.

 

Satwa tersebut termasuk spesies yang dilindungi karena populasinya terus menurun dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

 

Menurut Wira, praktik perdagangan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.

 

Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan konservasi.

 

“Tersangka dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi di wilayahnya.

 

(Rahmad Ramadan)

141
Tags: Gagalkan PerdaganganPolres PadangsidimpuanSatu Tersangka Diamankansisik trenggilingSPBU Manunggang Julu
Previous Post

Sinergi Kuat Polda Bali–Hiswana Migas, Energi Bali Tetap Stabil

Next Post

Pembangunan Masjid Waridah Dimulai, Universitas Aufa Royhan Perkuat Pembinaan Spiritual Mahasiswa

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pembangunan Masjid Waridah Dimulai, Universitas Aufa Royhan Perkuat Pembinaan Spiritual Mahasiswa

Pembangunan Masjid Waridah Dimulai, Universitas Aufa Royhan Perkuat Pembinaan Spiritual Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.