Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan menggagalkan dugaan praktik perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua karung sisik dan menangkap seorang tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi ilegal di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kota Padangsidimpuan.
“Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Tersangka kami amankan saat menunggu pembeli,” kata Wira dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa, 28 April 2026.
Tersangka berinisial AAN, 35 tahun, merupakan warga Desa Sibulele Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia ditangkap pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua karung yang berisi sisik trenggiling.
Satwa tersebut termasuk spesies yang dilindungi karena populasinya terus menurun dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Menurut Wira, praktik perdagangan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan konservasi.
“Tersangka dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi di wilayahnya.
(Rahmad Ramadan)



