• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Maraknya Peredaran Kendaraan Bodong di Toili Pemicu Persoalan Pembiayaan

Redaksi by Redaksi
28 April 2026
in Daerah
0
Maraknya Peredaran Kendaraan Bodong di Toili Pemicu Persoalan Pembiayaan
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Sulteng, Ramai beredar foto di sosial media ternyata di dominasi para pemain dan pemilik kendaraan bodong yang masih menyisahkan hutang dan merugikan pembiayaan miliaran rupiah.Toili’ Sulawesi Tengah 28/06/2026

 

Hasil investigasi awak media di lapangan sejak beberapa waktu lalu adalah di temuinya puluhan warga yang memiliki dan menggunakan kendaraan Bodong yang di peroleh dari transaksi lewat sosial media,, di antaranya warga desa piondo dan desa mekar sari Toili Barat, di duga salah satu warga desa mekar sari bernama (Gede Oka) pelaku penguasa kendaraan bodong.

 

Kurangnya edukasi ke warga wilayah tersebut hingga peredaran kendaraan leasing yang masih berstatus kredit bebas di perjual belikan secara ilegal dengan harga murah

 

Darlin Ladjawa sebagai pihak yang menangani persoalan pembiayaan itu yang sudah memiliki legalitas sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas jasa Keuangan no 22 sebagai pelaksana yang sudah di sertifikasi guna menyelamatkan aset dan menjaga siklus perbankan dalam kegiatannya selalu mengutamakan mediasi’ namun tidak semua pelaku kepemilikan kendaraan bodong mengakui kecerobohannya dalam transaksi jual beli kendaraan bodong tersebut.

 

Kendaraan bodong roda dua dan roda empat mendominasi aktifitas warga yang menimbulkan banyak persoalan,baik dari segi pendapatan daerah (pajak) sampai ke persoalan pembagian kuota BBM yang hingga saat ini di bawah seratus%

 

Kasus peredaran kendaraan yang masih kredit secara ilegal menimbulkan kerugian Perbankan dengan jumlah fantastis,,secara nasional sudah mencapai ratusan triliunan,,para pelaku peredaran kendaraan yang masih kredit ini adalah persoalan utama kerugian pembiayaan yang mengelolah uang Bank sebagaimana regulasi antara pihak Bank dan Pembiayaan atau finance…

 

Warga di himbau agar TDK membeli kendaraan Bodong karna dana kredit bersumber dari Bank seperti dalam postingan Tersebut ‘pemilik motor yang baju cokelat trnyata kendaraan nya Bodong, masih menyisahkan hutang yang menyangkut uang Bank Puluhan juta berikut regulasi nya

 

Finance

 

Regulasi uang bank Mengacu pada aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh bank sentral atau pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat. Tujuan regulasi ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengontrol inflasi.

 

Hubungan bank dengan pembiayaan 💰 Bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan antara pihak yang memiliki dana (savers) dengan pihak yang membutuhkan dana (borrowers). Bank menyediakan berbagai produk pembiayaan seperti kredit, hipotek, dan lain-lain.

 

Peran bank dalam pembiayaan swasta  Bank berperan penting dalam menyediakan dana untuk sektor swasta, seperti:

– Memberikan kredit kepada UMKM

– Pembiayaan proyek infrastruktur

– KREDIT KONSUMSI UNTUK INDIVIDU

– Investasi dalam obligasi perusahaan

 

Bank membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan akses ke dana bagi sektor swasta.

 

BI (Bank Indonesia) punya peran penting dalam pembiayaan swasta, BI mengatur kebijakan moneter, seperti suku bunga, yang mempengaruhi keputusan bank komersial dalam memberikan kredit ke sektor swasta.

 

Regulasi tersebut sudah diatur dalam UU no 10 tahun 1998′ menyebutkan bahwa Bank sebagai penghimpun uang Masyarakat dan di kucurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk jasa dan kredit.

 

Kepemilikan kendaraan bodong apalagi menyangkut dana kredit merupakan perbuatan melawan hukum karena di anggap menguasai suatu barang milik pihak lain.

 

Kurangnya edukasi APH dan Perangkat Desa ke warganya hingga budaya jual beli kendaraan kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing sering di anggap biasa oleh warganya,meski menimbulkan dampak serius dari persoalan transaksi ilegal (kendaraan bodong).

 

Hasil investigasi awak media Kebutuhan warga untuk memiliki kendaraan dalam kegiatan sehari hari harusnya lebih teliti dalam transaksi,pastikan kendaraan yang di beli sudah di lengkapi dengan BPKB sebagai pemilik kendaraan yang Sah terutama mengenali pihak penjual dengan baik ,agar menjaga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

 

Sebagian besar warga tergiur dengan harga murah’ namun penjual tidak dapat pertanggung jawabkan persoalan tersebut,meski pembeli sudah mengeluarkan sejumlah uang namun penjual punya banyak cara untuk mengelak.

 

Kendaraan menunggak angsuran yang masih proses kredit datanya tetap tersimpan di data base Bank Indonesia (BI)

 

Ridwan S

123
Tags: FinanceKendaraan BodongKendaraan IlegalPemicu FinanceToili
Previous Post

Kalapas Padangsidimpuan Serahkan Penghargaan Mitra Kerja dan Tokoh Terbaik dalam Rangkaian Tasyakuran HBP ke-62

Next Post

Silaturahmi KAMMI Pelalawan dengan Kapolres Pelalawan, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Silaturahmi KAMMI Pelalawan dengan Kapolres Pelalawan, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas

Silaturahmi KAMMI Pelalawan dengan Kapolres Pelalawan, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.