Jakarta — Law Office of Dr. Petrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB. & Partners akan melaporkan sebuah perusahaan alat kesehatan (alkes) ke Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan pada Senin (27/4/2026). Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan konsumen sejak tahun 2009.
Dr. Petrus mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas usaha perusahaan tersebut, termasuk dugaan persoalan perpajakan dan perlindungan konsumen.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran serius yang berdampak terhadap konsumen serta potensi kerugian negara dari sisi pajak,” kata Dr. Petrus dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, laporan akan disampaikan langsung ke Bareskrim Polri serta Kementerian Kesehatan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut.
Adapun sejumlah aturan yang akan dijadikan dasar laporan di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, hingga ketentuan perpajakan.
Pihaknya juga menyinggung dugaan pelanggaran Pasal 8 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, laporan turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban alat kesehatan memenuhi standar keamanan, mutu, dan perizinan.
Tidak hanya itu, Dr. Petrus menyebut pihaknya juga akan melampirkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru.
Dalam ketentuan KUHP baru, pihaknya turut mencantumkan Pasal 486 terkait penggelapan dan Pasal 492 terkait penipuan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam praktik usaha perusahaan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan adanya aliran dana atau upaya menyamarkan hasil dugaan tindak pidana.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.


