Jakarta – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengungkap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kehilangan banyak suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pihaknya pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, sekitar 250 ribu suara yang bergeser ke banyak partai,” kata Achmad Baidowi dalam keterangannya, Senin, (29/4/2024).

Achmad Baidowi mengklaim telah mengumpulkan banyak bukti untuk melengkapi gugatan di MK. Sebab, seharusnya PPP lolos ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar (PT).
“Kami nanti menyampaikannya, dilengkapi alat bukti cukup untuk merekam data-data yang kami ajukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono membocorkan alasan partainya tidak lolos ambang batas parlemen 4%.
Menurut dia, tidak lolosnya PPP ambang batas parlemen 4% karena kekeliruan dalam pencatatan suara hasil pemilu.
Atas dasar itulah, PPP mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran.
“PPP telah mendapatkan amanat dari konstituen kita sebagai wujud kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat telah menitipkan kedaulatan PPP dan harus kami perjuangkan,” kata Mardiono di Jakarta, Senin (28/4/2024).
Plt Ketua Umum PPP, Mardiono mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dengan baik sesuai fakta dan data di lapangan. Hal tersebut merupakan mandat dari rakyat yang patut dipertanggungjawabkan.
“PPP sudah mempersiapkan diri dengan baik, tentu sesuai fakta dan data yang kami peroleh di lapangan,” ujar Mardiono.
Dia mengatakan PPP mempersilakan MK untuk menelaah data yang didapatkan.
“Perbedaan suara menurut KPU dengan data PPP sekitar 600.000. Namun, memang tidak semuanya 600.000 itu kemudian kami tuntut kepada MK,” terang Mardiono.
Lebih lanjut, kata dia, PPP berharap agar para hakim MK bisa melakukan kaji ulang perbedaan suara itu. “Kami berharap para hakim MK meletakkan kedaulatan di tangan rakyat,” kata Mardiono.
MK mulai menggelar sidang sengketa Pileg 2024 hari ini, Senin, 29 April 2024. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu partai yang berperkara di MK dengan hasil Pemilu 2024 3,87%.
MK menargetkan penanganan sengketa Pileg rampung maksimal pada 10 Juni mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa MK harus menyelesaikan penanganan perkara sengketa Pileg selama 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi.