• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polres Tapsel Amankan Dua Pria Terduga Pengedar Sabu di Halongonan Timur

Redaksi by Redaksi
21 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
Polres Tapsel Amankan Dua Pria Terduga Pengedar Sabu di Halongonan Timur
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id. TAPSEL — Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (21/4/26).

Kapolres Tapanuli Selatan Yon Edi Winara mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang juga difungsikan sebagai tempat pencucian kendaraan di Desa Batang Pane II.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur,” ujar Yon.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Senin, 20 April 2026. Dari hasil pemantauan, polisi mengamankan dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) yang berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik transparan dari salah satu pelaku. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali sekaligus digunakan oleh pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan satu plastik klip berukuran besar berisi sembilan paket kecil sabu yang diduga siap edar.

“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar,” kata Yon.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Padang Bolak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Yon.

[Liputan: Indra Saputra]

40
Tags: Kapolres Tapsel
Previous Post

Rakor di Kementan, Bupati Madina Beberkan Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan Ekstrem

Next Post

BRI Turunkan Tim di Turnamen Antar Instansi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
BRI Turunkan Tim di Turnamen Antar Instansi

BRI Turunkan Tim di Turnamen Antar Instansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.