korannusantara.id. TAPSEL — Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (21/4/26).
Kapolres Tapanuli Selatan Yon Edi Winara mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang juga difungsikan sebagai tempat pencucian kendaraan di Desa Batang Pane II.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur,” ujar Yon.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Senin, 20 April 2026. Dari hasil pemantauan, polisi mengamankan dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) yang berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik transparan dari salah satu pelaku. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali sekaligus digunakan oleh pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan satu plastik klip berukuran besar berisi sembilan paket kecil sabu yang diduga siap edar.
“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar,” kata Yon.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Padang Bolak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Yon.
[Liputan: Indra Saputra]



