Korannusantara.id – Jakarta, Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPAKSI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam laporan tersebut, JAPAKSI menyeret lima pimpinan perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT Mina Fajar Abadi (sebagai pemenang lelang sekaligus pembentuk kerja sama operasi/KSO), CV Ardifa Dalle, CV Inaka, CV Ujung Tanjung Abadi, dan CV Fatah Rahmat.
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPN JAPAKSI, Putra Ramadhani, S.H., yang hadir bersama jajaran pengurus.
Ditemui di Gedung Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan, Putra menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan para direktur perusahaan tersebut. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, namun kami juga menuntut agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan,” ujar Putra.
Putra menjelaskan, proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu memiliki nilai anggaran sekitar Rp84 miliar. Namun, hingga saat ini proyek tersebut terbengkalai tanpa kejelasan penyelesaian.
Menurutnya, mangkraknya pembangunan rumah sakit tersebut berdampak besar terhadap masyarakat Bunyu yang seharusnya mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif guna menelusuri penggunaan anggaran proyek tersebut.
“RS Bunyu tidak boleh menjadi monumen korupsi yang berdiri di atas penderitaan masyarakat. Kami menuntut keberanian dan integritas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan atau proyek segera difungsikan,” tegasnya.
Selain itu, JAPAKSI juga menyoroti peran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Mereka menilai adanya kelalaian dalam proses verifikasi pemenang lelang.
Menurut Putra, perusahaan pemenang lelang diduga pernah masuk daftar hitam di sejumlah daerah, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang proyek.
“Kami menilai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan tidak melakukan verifikasi secara mendalam. Bahkan, kami menduga adanya praktik suap dalam proses proyek ini,” pungkasnya.



