• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Demo Di Kejagung AMATI Desak Kejagung Periksa Pejabat Desa Gratifikasi di Rohul

Redaksi by Redaksi
20 April 2026
in Daerah
0
Demo Di Kejagung AMATI Desak Kejagung Periksa Pejabat Desa Gratifikasi di Rohul
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 17 April 2026, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMATI) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mendesak pengusutan tuntas dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan tiga pejabat desa di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam aksi tersebut, massa AMATI tidak hanya menyampaikan orasi, tetapi juga secara resmi menyerahkan dokumen laporan dugaan gratifikasi melalui pos pelayanan hukum Kejaksaan Agung. Dokumen tersebut diterima langsung oleh petugas bernama Erik.

Koordinator Lapangan AMATI, Ariksal, menyampaikan bahwa dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan konflik lahan seluas 1.384 hektar di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sontang, Kepala Desa Kasang Padang, serta Kepala Desa Pauh yang diduga menerima gratifikasi dari PT. Berkat Satu.

Selain itu, AMATI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban merupakan bentuk suap,” tegas Ariksal dalam orasinya.

Ia juga menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga pengobatan cuma-cuma. Jika terbukti terkait dengan jabatan, maka hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

AMATI mendesak agar Kejaksaan Agung segera menjerat pihak-pihak yang terbukti bersalah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam konflik sosial yang diduga menjadi pemicu jatuhnya korban jiwa.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan melanjutkan langkah hukum dengan menyerahkan dokumen dugaan gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tambah Ariksal.

Aksi ini menjadi bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum serta menolak segala bentuk praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya di daerah

39
Tags: 3 pejabat desaAksi Kejagung RIDugan GratifikasiKorupsiRokan hulu
Previous Post

Dari Laporan Warga, Polres Padang Lawas Tangkap 4 Pengedar Sabu di Barumun Tengah

Next Post

Dr. Badjora Siregar Tersingkir dari Rumah Warisan, Tetap Berpesan: “Tak Perlu Kaya, yang Penting Bahagia”

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dr. Badjora Siregar Tersingkir dari Rumah Warisan, Tetap Berpesan: “Tak Perlu Kaya, yang Penting Bahagia”

Dr. Badjora Siregar Tersingkir dari Rumah Warisan, Tetap Berpesan: “Tak Perlu Kaya, yang Penting Bahagia”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.