Korannusantara.id – Padang Lawas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang pria dan menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial AS (24), AH (20), AAS (35), dan RHD (21).
AS diketahui berprofesi sebagai wiraswasta warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah.
Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,23 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp260.000.
Sementara AH yang masih berstatus mahasiswa juga diamankan dengan barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai Rp50.000.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap AAS di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari tersangka ini, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,89 gram serta satu unit telepon genggam.
Seorang lainnya, RHD, turut diamankan saat proses penangkapan berlangsung di lokasi berbeda.
Menurut polisi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Desa Ganal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA A. Sihotang bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pengembangan, seluruh tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bripka Ginda.
Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
(Indra Saputra)



