Korannusantara.id – Labusel, Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba, MSP alias Eman (37), kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan sabu-sabu. Padahal, sebelumnya ia pernah menjalani hukuman terkait kasus serupa. Namun, hal itu tampaknya tidak membuatnya jera.
Pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pria tersebut diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kotapinang di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat total 3,11 gram, terdiri dari dua bungkus ukuran sedang dan enam bungkus ukuran kecil, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah kosong milik warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kotapinang, R. G. M. Hutagalung, yang memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Dipimpin Panit I Reskrim, Mariduk Lumban Tobing, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan melakukan pengintaian. Tak berselang lama, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di area belakang rumah tersebut.
“Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kotak handphone yang berisi paket-paket sabu,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SWD, warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Narkoba, Sahat Marulam Lumban Gaol, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi sekecil apapun sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, sebagai bentuk dukungan bersama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.



