• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Sidang Tuntutan Bandar Narkoba di Padang Lawas Kembali Ditunda

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Sidang Tuntutan Bandar Narkoba di Padang Lawas Kembali Ditunda
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id. PADANG LAWAS — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus bandar narkoba berinisial AHS kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Padang Lawas pada hari Selasa 7 April 2026.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya dalam perkara tersebut.

Juru bicara Pengadilan Negeri Padang Lawas, Ricki Pratama, mengatakan penundaan terjadi karena hakim ketua berhalangan hadir.

Ketua majelis hakim, Dharma Putra Simbolon, mendadak harus menghadiri agenda di Medan.

“Sehingga tidak dapat menghadiri sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan,” kata Ricki. Rabu (8/4/26).

Sebelumnya, sidang tuntutan juga sempat tertunda pada 10 Maret 2026 lantaran jaksa penuntut umum belum menyiapkan berkas tuntutan.

Perkara ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan setelah tujuh kali persidangan digelar.

Terdakwa, Alwin Heri Syaputra Hasibuan, 28 tahun, merupakan warga Sibuhuan, Padang Lawas.

Kasus ini berkaitan dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu divonis, yakni SMH, H, dan AI. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AHS.

Jaringan peredaran narkotika ini terungkap setelah polisi menangkap SMH dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.

Dalam pemeriksaan, SMH mengaku memperoleh barang tersebut dari AHS. Pengakuan serupa juga disampaikan oleh terdakwa H dan AI.

Dalam putusan terpisah, SMH dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara H dan AI masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

AHS sendiri merupakan buronan yang ditangkap di Medan pada November 2025.

Kepada penyidik, ia mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama sekitar tiga tahun.

(Aulia Harahap)

49
Previous Post

Kondisi Kantor Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan Bak Hutan Belantara. Rahmad Taufik Dalimunthe Mendesak Walikota Segera Evaluasi PLT Kadis PU

Next Post

Sekda Padangsidimpuan Terima Audiensi Asosiasi Pendeta Indonesia, Tekankan Pentingnya Kerukunan Antar Umat Beragama

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Sekda Padangsidimpuan Terima Audiensi Asosiasi Pendeta Indonesia, Tekankan Pentingnya Kerukunan Antar Umat Beragama

Sekda Padangsidimpuan Terima Audiensi Asosiasi Pendeta Indonesia, Tekankan Pentingnya Kerukunan Antar Umat Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.