BANDUNG, Korannusantara.id– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/4/2026), salah satu saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN), Beny Sugiarto, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp500 juta dari terdakwa Sarjan.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja itu menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Budpora, Kepala Dinas SDABMBK, Kepala Dinas Cipta Karya, Kabid Fauzi, serta saksi dari pihak swasta bernama Yayat. Keterangan para saksi menjadi sorotan karena membuka dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam jalannya sidang, satu dari tiga hakim anggota mencecar Beny Sugiarto terkait pengakuannya menerima uang ratusan juta rupiah dari Sarjan. Hakim kemudian menanyakan secara rinci keberadaan uang tersebut usai diterima.
“Saudara taro dimana uangnya. 500 juta itu kan banyak,” tanya hakim disambut jawaban dari Beny, “Saya taro dimobil, gak saya bawa pulang,” jawabnya.
Jawaban tersebut sontak memancing respons lanjutan dari majelis hakim. Hakim mempertanyakan alasan Beny tidak membawa uang itu ke rumah, yang kemudian memunculkan suasana ringan di ruang sidang.
“Kenapa gak dibawa ke rumah. Takut sama istri ?,” tanya Hakim yang membuat pengunjung ruang sidang ikut tertawa.
Beny pun tidak membantah pernyataan itu. Ia mengaku khawatir apabila uang tersebut dibawa pulang, justru akan diketahui istrinya dan berujung diminta.
“Iyah begitu…,” singkat Beny sambil ikut tertawa kecil.
Selain pengakuan soal uang Rp500 juta, sidang yang berlangsung lebih dari empat jam itu juga mengungkap sejumlah nama yang disebut dalam persidangan. Beberapa di antaranya yakni Halim Ginanjar, Iin Farihin, Nyai, Jejen Sayuti, Abah Kunang, hingga Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Toni Indra, menegaskan bahwa pernyataan hakim terkait penerimaan uang oleh para saksi ASN dapat mengarah pada dugaan gratifikasi. Hal itu, menurut dia, akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Hakim menyampaikan seperti itu, kita lihat nanti. Henri Lincon menyampaikan bahwa sudah ada pemberian fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di dinas sumber daya air dan bina marga (SDABM),” kata jaksa berkacamata ini.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi yang rencananya akan digarap pada tahun anggaran 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut dana tersebut merupakan uang muka yang diberikan sebagai jaminan atas proyek yang akan dikerjakan.



