Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ganja hingga Knalpot Brong, Wakil Wali Kota: Selamatkan Generasi Bangsa!
PADANGSIDIMPUAN — Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika dan penyakit masyarakat.
Polres Padangsidimpuan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Apel Polres Padangsidimpuan, Selasa, 7 April 2026.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi Harahap, serta dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna.
Dalam keterangannya, Wira mengatakan barang bukti yang dimusnahkan bukan sekadar hasil penindakan, melainkan cerminan ancaman nyata yang berhasil dicegah.
“Setiap gram narkotika yang dimusnahkan adalah potensi kerusakan yang kita hentikan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 36.281,79 gram dan sabu 41,57 gram.
Selain itu, polisi juga memusnahkan 152 botol minuman keras serta 101 unit knalpot brong yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Penindakan, kata Wira, dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di sejumlah titik rawan seperti kawasan Tor Simarsayang.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat pengawasan demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Sementara itu, Harry Pahlevi Harahap menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian.
Ia menilai langkah pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat.
“Ini adalah ikhtiar bersama untuk menjaga generasi kita dari ancaman narkoba dan penyakit masyarakat,” kata Harry.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Menurut dia, peran keluarga, khususnya orang tua, menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan ruang hidup yang aman dan tertib bagi warga Padangsidimpuan.
(Rahmad Ramadan)



