• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

APBD 2025 Padangsidimpuan Diduga Mengandung Praktik Korupsi dan Manipulasi , Inspektorat dan Bumkam Dituding Tutup Mata

Redaksi by Redaksi
6 April 2026
in Daerah
0
APBD 2025 Padangsidimpuan Diduga Mengandung Praktik Korupsi dan Manipulasi , Inspektorat dan Bumkam Dituding Tutup Mata
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dihadapkan pada sorotan tajam terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

 

Beberapa pihak menilai bahwa Inspektorat dan Badan Urusan Keuangan dan Aset Daerah (Bumkam) sengaja menutup-nutupi dugaan masalah ini dengan sikap bungkam mereka, setelah awak media mencoba meminta konfirmasi terkait sejumlah kejanggalan dalam anggaran tersebut.

 

Setidaknya ada empat poin krusial yang diduga menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Pertama, masalah hilangnya dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,7 miliar.

 

Dana yang pada tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp27 miliar, mendadak turun drastis menjadi hanya Rp5,2 miliar. Pertanyaan publik pun muncul, kemana perginya dana sebesar itu dan apakah ada kejelasan dalam penggunaannya.

 

Kedua, dugaan manipulasi alokasi anggaran terlihat dari pergeseran yang tidak wajar: anggaran tanah dihapus total, anggaran peralatan dipangkas besar-besaran, namun anggaran untuk gedung dan bangunan melonjak tajam dari Rp5,6 miliar menjadi Rp13,2 miliar.

 

Ini menimbulkan kecurigaan adanya mark-up harga atau pengalihan fungsi anggaran yang tak sesuai aturan.

 

Ketiga, dugaan pembuatan defisit palsu di dalam dokumen anggaran. Meskipun secara hitungan seharusnya masih terdapat surplus, namun dokumen APBD justru mencatatkan defisit sebesar Rp3,7 miliar.

 

Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa defisit tersebut sengaja dibuat untuk menutupi ketidaksesuaian penggunaan anggaran.

 

Keempat, mencuatnya isu terkait kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang mencapai Rp37,5 juta per bulan.

 

Angka ini dianggap sangat tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.

 

Sejak awak media mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Inspektorat dan Bumkam, kedua lembaga tersebut justru memilih untuk diam seribu bahasa.

 

Sikap penghindaran dan ketidakmauan untuk memberikan penjelasan ini semakin memperburuk kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk menyembunyikan ketidakwajaran dalam pengelolaan APBD tersebut.

 

Pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F dan Pasal 28J, seharusnya menjadi landasan dalam menjalankan pengelolaan anggaran negara yang akuntabel dan transparan.

 

Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana negara dengan jelas dan terbuka, apalagi ketika menyangkut harta negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

 

Kondisi ini mengundang banyak spekulasi di kalangan masyarakat. Apakah ketidakwajaran ini hanya merupakan kesalahan administrasi biasa, atau apakah ada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan negara?

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat dan Bumkam masih belum memberikan penjelasan apapun. Ini menambah kekhawatiran bahwa ada upaya untuk menutupi dugaan penyimpangan yang lebih besar.

 

Berdasarkan prinsip negara hukum, sudah seharusnya pihak berwenang membuka diri dan mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum harus segera dijalankan untuk memastikan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

 

Publik berhak mendapatkan informasi yang transparan dan jujur. Keberanian dari pihak berwenang untuk membuka penyelidikan menyeluruh akan sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

(Indra Saputra)

201
Tags: APBD 2025InspektoratKorupsi sidimpuanKota Padangsidimpuanmanipulasi Anggaran
Previous Post

Waspada Penipuan, Pemkab Bekasi Tegaskan Akun Facebook Catut Nama Plt Bupati adalah Hoaks

Next Post

Kaukus Parlemen Serukan Perdamaian M.Nuh: Jangan Sampai Perang Ganggu Ibadah Haji 2026

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kaukus Parlemen Serukan Perdamaian M.Nuh: Jangan Sampai Perang Ganggu Ibadah Haji 2026

Kaukus Parlemen Serukan Perdamaian M.Nuh: Jangan Sampai Perang Ganggu Ibadah Haji 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.