Cikarang, Korannusantara.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera bersama jajaran kepolisian lainnya.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan, terlebih yang dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Kasus penyiraman air keras ini adalah kejahatan serius dan kami pastikan penanganannya berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya. Saat konferensi pers Kamis. (2/4).
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat kejadian tersebut, korban TW mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada, hingga perut setelah disiram cairan kimia berbahaya yang diduga merupakan asam sulfat.
Usai menerima laporan kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasil pendalaman mengarah pada tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR yang kemudian ditangkap pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di kawasan Jatiasih.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi penyiraman air keras tersebut telah direncanakan secara matang. Masing-masing pelaku disebut memiliki peran berbeda, mulai dari menyusun rencana hingga menjalankan aksi di lapangan.
Motif kejahatan ini diduga dipicu dendam pribadi yang telah lama dipendam oleh para pelaku terhadap korban. Polisi pun memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka.
Kapolres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengajak masyarakat menjaga kondusifitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Serahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya. Sementara itu, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.



