KOTA BEKASI, Korannusantara.id– Anggota DPRD Kota Bekasi dari Dapil 3 Mustikajaya, Rawalumbu, dan Bantargebang, Alimudin, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran yang terjadi di SPBE Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, pada Rabu malam (1/4/2026). Politikus Fraksi PKS itu juga menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi para korban yang terdampak dalam insiden tersebut.
Menurut Alimudin, peristiwa kebakaran di area SPBE tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya pemerintah daerah, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia menilai aspek keselamatan kerja dan pengawasan operasional di lokasi berisiko tinggi perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Semoga Allah SWT memberikan ketabahan, kesabaran, kekuatan serta kesembuhan bagi para korban yang sedang dirawat dan keluarga yang terdampak, mendapat mengganti yang lebih baik. Aamiin,” ujar Alimudin.
Alimudin menyampaikan hal itu usai menjenguk salah satu korban bernama Sapta yang tengah menjalani perawatan di IGD RS Citra Rafiq, Cikiwul, Bantargebang. Korban diketahui mengalami luka bakar hingga 62 persen. Sementara itu, korban lain dengan luka bakar mencapai 92 persen dilaporkan dirawat di RS Primaya Timur.
Berdasarkan data yang disampaikan Alimudin, total korban dalam peristiwa tersebut berjumlah 20 orang. Rinciannya, empat orang merupakan pegawai SPBE dan 16 lainnya warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
“Jumlah korban sebanyak 20 orang (4 korban pegawai SPBE dan 16 korban warga pemukiman sekitar SPBE) yang dipicu kebocoran Gas saat proses pengisian tabung. dan tidak ada korban meninggal,” ungkap Alimudin yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi kepada Awak Media Kamis, (2/4/2026).
Ia menegaskan, insiden ini harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran penting bagi Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki potensi risiko tinggi, terutama yang berkaitan dengan bahan mudah terbakar, harus diperketat.
Alimudin juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi sebagai mitra kerja Komisi IV untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan. Ia menilai pengawasan itu harus mencakup penetapan standar keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, hingga perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja.
Selain itu, ia meminta agar inspeksi dan pengawasan langsung di lapangan dilakukan secara berkala untuk memastikan perusahaan benar-benar menerapkan sistem keselamatan kerja sesuai ketentuan. Evaluasi terhadap keamanan lingkungan kerja, kata dia, juga perlu dilakukan secara menyeluruh.
Tak hanya itu, Alimudin menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan kepada pihak perusahaan mengenai prosedur keselamatan kerja yang benar. Menurutnya, penegakan sanksi juga perlu diberlakukan terhadap perusahaan yang dinilai lalai atau memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan warga sekitar.
“Dan dalam waktu dekat ini kami akan memanggil Disnaker untuk pembahasan dan evaluasi atas peristiwa kebakaran ini,” tegasnya. ***



