Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan ( BURANGIR ) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 yang resmi diberlakukan hari ini.
Regulasi ini dianggap sebagai langkah tegas pemerintah dalam merespons darurat paparan digital pada anak.
PP TUNAS mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk Facebook, Instagram, Threads, TikTok, YouTube, Roblox, X, dan Bigo Live.
Pemerintah menegaskan akan menindak platform yang tidak patuh terhadap aturan di Indonesia.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: 51,19% anak usia 5–6 tahun dan 33,80% anak usia 1–4 tahun telah mengakses platform digital tanpa pengawasan memadai.
Situasi ini membuka ruang bagi anak menjadi korban kecanduan, pornografi, perundungan daring, hingga penipuan digital.
“PP TUNAS adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak dari paparan yang merusak,” tegas Juli H. Zega, Sekretaris BURANGIR.
Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan menerapkan pembatasan usia dan sistem perlindungan anak. Namun, BURANGIR menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup.
Peran orang tua menjadi kunci utama. Pengawasan langsung, pembatasan penggunaan gawai, serta edukasi literasi digital harus dilakukan secara konsisten di lingkungan keluarga.
BURANGIR juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak menunggu, melainkan segera melakukan sosialisasi masif hingga tingkat komunitas dan keluarga, agar implementasi PP TUNAS tidak berhenti di atas kertas.
“Ini bukan sekadar aturan, ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan tunggu dampak buruknya makin luas,” tutup Juli H. Zega.
(Indra Saputra)



