• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

BURANGIR Dukung Penuh Penerapan PP TUNAS, Lindungi Anak dari Paparan Digital

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2026
in Daerah
0
BURANGIR Dukung Penuh Penerapan PP TUNAS, Lindungi Anak dari Paparan Digital
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan ( BURANGIR ) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 yang resmi diberlakukan hari ini.

 

Regulasi ini dianggap sebagai langkah tegas pemerintah dalam merespons darurat paparan digital pada anak.

 

PP TUNAS mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk Facebook, Instagram, Threads, TikTok, YouTube, Roblox, X, dan Bigo Live.

 

Pemerintah menegaskan akan menindak platform yang tidak patuh terhadap aturan di Indonesia.

 

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: 51,19% anak usia 5–6 tahun dan 33,80% anak usia 1–4 tahun telah mengakses platform digital tanpa pengawasan memadai.

 

Situasi ini membuka ruang bagi anak menjadi korban kecanduan, pornografi, perundungan daring, hingga penipuan digital.

 

“PP TUNAS adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak dari paparan yang merusak,” tegas Juli H. Zega, Sekretaris BURANGIR.

 

Melalui kebijakan ini, platform digital diwajibkan menerapkan pembatasan usia dan sistem perlindungan anak. Namun, BURANGIR menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup.

 

Peran orang tua menjadi kunci utama. Pengawasan langsung, pembatasan penggunaan gawai, serta edukasi literasi digital harus dilakukan secara konsisten di lingkungan keluarga.

 

BURANGIR juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak menunggu, melainkan segera melakukan sosialisasi masif hingga tingkat komunitas dan keluarga, agar implementasi PP TUNAS tidak berhenti di atas kertas.

 

“Ini bukan sekadar aturan, ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan tunggu dampak buruknya makin luas,” tutup Juli H. Zega.

 

(Indra Saputra)

60
Tags: BurangirLembaga Perlindungan Anak dan PerempuanPP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025
Previous Post

Silaturahmi JMSI Tabagsel dengan Ketua DPRD Madina Perkuat Profesionalisme Jurnalis

Next Post

JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal Bersama Kajari Madina, Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal Bersama Kajari Madina, Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks

JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal Bersama Kajari Madina, Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.