• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Putusan Pailit PT Dua Kuda Indonesia Sarat Rekayasa Hukum

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2026
in Daerah
0
Putusan Pailit PT Dua Kuda Indonesia Sarat Rekayasa Hukum
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 27 Januari 2026, Kantor hukum ATS Law Firm & Partners mengungkap dugaan praktik manipulasi hukum di balik putusan pailit terhadap kliennya, PT Dua Kuda Indonesia. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut diduga merupakan hasil skenario terstruktur, di mana pihak yang mengaku sebagai kreditur justru terbukti memiliki kewajiban utang kepada perusahaan.

 

Pimpinan ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirdjo, secara tegas menolak seluruh dasar permohonan pailit. Ia mengungkap adanya bukti baru (novum) berupa putusan pengadilan di Tiongkok yang menyatakan bahwa salah satu pihak termohon, Rugao City Shuangma Co. Ltd, bukanlah kreditur, melainkan debitur PT Dua Kuda Indonesia dengan nilai utang sebesar RMB 18.028.205,26 atau sekitar Rp40 miliar.

 

Taufan menilai situasi ini sebagai kejanggalan serius dalam praktik hukum. Menurutnya, pihak yang memiliki utang justru dapat mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang sehat, sehingga hal ini tidak lagi dapat dianggap sebagai sengketa bisnis biasa, melainkan indikasi kejahatan hukum yang terselubung.

 

Selain itu, ATS Law Firm juga menyatakan bahwa klaim utang yang diajukan oleh pemohon PKPU lainnya, termasuk Harbor Praise Ltd, tidak berdasar. Mereka menegaskan bahwa seluruh kewajiban telah diselesaikan, yang dibuktikan melalui dokumen transfer resmi milik klien.

 

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menyoroti adanya pelanggaran prosedur dalam proses verifikasi utang. Direksi PT Dua Kuda Indonesia disebut tidak dilibatkan, sehingga daftar piutang tetap yang dijadikan dasar putusan dinilai dibuat secara sepihak dan melanggar hak hukum perusahaan.

 

Taufan menegaskan bahwa proses verifikasi tanpa keterlibatan klien merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, karena menghilangkan hak perusahaan untuk memberikan pembelaan sebelum diputus pailit.

 

Sebagai langkah hukum, ATS Law Firm telah menempuh dua jalur sekaligus. Pertama, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2026 guna membatalkan putusan PKPU dan kasasi atas putusan pailit. Kedua, melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rekayasa ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen.

 

Taufan menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya untuk menyelamatkan perusahaan, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum di Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

 

ATS Law Firm pun meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pailit tersebut serta memulihkan reputasi PT Dua Kuda Indonesia sebagai perusahaan yang sehat dan berkontribusi terhadap investasi asing di sektor kimia dan surfaktan.

1,699
Tags: 40 MiliarATS Law FirmGugat PailitPKPUPT Dua Kuda Indonesia
Previous Post

Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik

Next Post

Peringatan Hari Ginjal Sedunia di Padangsidimpuan, Pemkot Tekankan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Peringatan Hari Ginjal Sedunia di Padangsidimpuan, Pemkot Tekankan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Peringatan Hari Ginjal Sedunia di Padangsidimpuan, Pemkot Tekankan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.