• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Analis Publik Nilai Kebijakan KPK soal Pengalihan Tahanan YQC Sesuai Prosedur Hukum

Putra by Putra
22 Maret 2026
in Nasional, Politik
0
Analis Publik Nilai Kebijakan KPK soal Pengalihan Tahanan YQC Sesuai Prosedur Hukum

Ket. Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung saat jadi narasumber di Garuda TV. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kini menjadi tahanan rumah.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah sudah sesuai prosedur hukum.

Menurut Nasky, Pengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah dinilai sudah ditelaah secara proporsional dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Oleh karena itu, Dalam konteks ini, tahanan rumah bisa menjadi bagian penting dari strategi KPK yang lebih besar. Membuka jalur informasi yang mungkin tertutup jika pendekatan yang diambil terlalu kaku,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (22/3/2026).

Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menegaskan, Tahanan rumah dalam kasus ini bukan sinyal pelemahan KPK, melainkan kemungkinan bahwa penyidikan sedang diarahkan untuk tidak berhenti pada satu nama, tetapi menembus jaringan yang lebih luas.

“Pada akhirnya, keberanian sebuah lembaga penegak hukum tidak hanya diukur dari kerasnya tindakan, tetapi dari kecermatan strategi dalam menuntaskan perkara hingga ke akarnya,” tegasnya.

Disatu sisi, Penulis buku Polri Presisi ini menambahkan, KPK tidak sedang sekadar “memindahkan tempat mengurung”, melainkan menata ulang cara memperoleh keterangan, bukti, dan kemungkinan pengembangan perkara sampai tuntas.

“Oleh sebab itu, Dia mengatakan, Tahanan rumah, sepanjang pengawasan tetap berjalan ketat, sesuai aturan yang berlaku, memberi ruang bagi interaksi yang lebih cair antara penyidik dan tersangka. Bukan untuk memanjakan, melainkan untuk mendorong kerja sama yang produktif dan objektif,” tambah Nasky.

Ajak Publik Dukung Proses Hukum

Nasky yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Youth Epicentrum mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menuding lembaga anti rasuah tanpa proses hukum yang jelas, konstruktif, dan proporsional.

Oleh sebab itu, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta mengawal proses penegakan hukum di KPK agar berjalan secara adil, profesional, dan transparan kepada publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses ini kepada KPK, sembari tetap mengawasi agar berjalan sesuai prinsip profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keputusan mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam penentuan status penahanan tersangka.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026). (red)

 

36
Tags: AnalisKPKMenagPengamat :Prosedur HukumYaqut Cholil Qoumas.
Previous Post

Tegas! Prabowo: Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Next Post

Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Polri Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Putra

Putra

Next Post
Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Polri Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Polri Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.